ilustrasi |
Kabarnusa.com – Hingga kini keberadaan barang bukti kapal tanker milik PT Sembilan Pilar (SP) tidak jelas lagi meskipun putusan Mahkamah Agung atas kasasi jaksa memerintahkan untuk dirampas negara.
Kasus kasus pencurian BBM bersubsidi. dengan terdakwa Dirut PT Sembilan Pilar (SP) I Made Wirata menjadi sorotan.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Wirata dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar serta sebuah kapal tanker dirampas negara.
Putusan itu sebagaimana termuat di website Mahkamah Agung RI dengan nomor Putusan 474 K/Pid Sus/2014.
Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November 2014 lalu. “Mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa,” begitu disebutkan dalam putusan itu.
Lantas di mana keberadaan kapal tanker itu? Sebuah sumber menuturkan jika barang bukti itu statusnya kini pinjam pakai.
“Ini aneh, padahal putusan MA sudah inkrah,” jelas sumber tadi kepada wartawan Senin (15/6/2015).
Dikhawatirkan keberadaan barang bukti akan sulit ditemukan saat akan dieksekusi untuk menjadi milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua, SH, MH menyatakan pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Agung itu.
“Kalau anda punya silahkan bawa ke saya,” ujarnya dihubungi wartawan secara terpisah.
Zebua tetap mengaku belum menerima salinan putusan kasasi MA meskipun, sudah dilansir di website Mahkamah Agung.
Menyingung posisi barang bukti saat ini, Kejari balik mempertanyakan keberadaan putusan MA itu.
Sebagaimana diketahui, terbongkarnya kasus tersebut seperti dilansir www.detik.com, berawal saat mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali.
Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui solar tersebut adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan-peruhaan swasta dengan harga yang lebih mahal.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Wirata dinilai memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.
Atas hal itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah’ dan ‘menggunakan surat palsu’, sebagaimana dimaksud dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHP.
Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan. (rhm)