JEMBRANA – MIH (23) seorang pegawai toko di Dangintukadaya Kabupaten Jembrana MIH nekat mencuri di tempatnya bekerja lantaran kesal sering dimarahi pimpinannya. Alhasil, MIH dibekuk tim Buser Polres Jembrana, Rabu (11/1/2017) di Banjar Tengah Desa Tegal Badeng Barat Negara.
Informasinya, Kamis (12/1) pencurian itu dilaporkan Gusti Kade Guna Witrawan dari Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana mengatakan, “Kejadian ini berawal pada, Selasa (10/1) malam tersangka jaga malam/masuk kerja di Toko SWT.
Tersangka sejak dari rumah sudah berniat mengambil uang di kasir dan di brankas tempat menyimpan uang. Tersangka mengaku kesal dengan pimpinannya yang dinilai arogan dalam memberi tugas,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Kamis (12/1/2017).
Ulahnya dilakukan ingin memberi pelajaran, agar agar staf dari toko SWT kena marah oleh atasannya karena uang di toko hilang. Tersangka mengambil kunci brankas yang disimpan di laci sebelah kasir. Kemudian tersangka langsung menuju ruang brankas dan membuka brankas tempat menyimpan uang toko.
Setelah itu, tersangka mengambil uang lebih dari Rp 7 juta. Uang kemudian dimasukkan dalam celana jeans warna hitam selanjutnya dia kembali ke kasir untuk menaruh kunci brankas di tempat semula. Di kasir tersangka kembali mengambil uang sebesar Rp 250 ribu.
Setelah mengambil uang di kasir dia meminta izin kepada teman kerjanya dengan alasan ban sepeda motor temannya pecah. Dia mengendarai sepeda motor scopy warna merah DK 2668 ZS dengan pemilik Edy Bahrul menuju pulang ke rumah.
Esoknya dia berbalanka satu unit HP merk Galaxy J7 prime warna putih dan kartu IM3 dibeli seharga Rp 3.710.000. Satu buah topi warna hitam abu-abu seharga Rp 140 ribu. Membeli makanan seharga Rp 25 ribu. Beli kartu perdana XL seharga Rp 5.000. Dan menyewa hotel Rp 60 ribu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di toko,” imbuh Yusak. Berdasar keterangan tersangka, mencuri karena kesal dengan staf toko yang sebagai penanggungjawab keuangan toko. “Jika uang toko tidak ada atau hilang agar pimpinannya dimarah oleh atasan,” ucap Yusak. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 dan atau 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun. (rhm)