Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 4,3 Miliar

1 Mei 2018, 18:29 WIB

lanal%2B1

DENPASAR– Sebanyak 30 ribu bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp 4,3 miliar lebih digagalkan oleh petugas Pangkalan  TNI AL Denpasar Lantamal V. Minggu (30/4/2018)

Penggagalan puluhan ribu benur lobster dengan nilai fantastis ini setelah tim Intelijen Lanal Denpasar melakukan pengintaian selama 3 bulan. 

Operasi penangkapan diawali, proses penyelidikan personel Lanal Denpasar yang sudah cukup lama. Untuk dapat membongkar jaringan penyelundupan bibit lobster, personel kita (Lanal Denpasar) harus masuk kedalam jaringan para petani dan penampung bibit lobster didaerah Bali dan Lombok (NTB). 

Dan hasilnya, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim berhasil menggerebek sebuah Villa  mewah di Jalan Dewi Saraswati II No.6 Seminyak, Kuta,Badung. 

Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) GB. Oka didampingi Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu-Kementrian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Kelas I Denpasar Anwar menjelaskan, dari penangkapan, selain mengamankan barang bukti puluhan ribu baby lobster yakni 15 ribu baby lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar. 

Juga,  15 ribu baby lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar, pihaknya, juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku sindikat gelap pengekspor baby lobster.

“Awalnya kami amankan lima orang. Dua orang berinisial ED dan seorang yang belum diketahui namanya berhasil melarikan diri dengan cara loncat dari jendela villa lantai II dengan mengelabuhi petugas dengan berpura –pura buang air kecil dan kemudian loncat pagar tembok villa setinggi 3 meter. 

Saat ini hanya tiga orang yang berhasil ditangkap serta diamankan dikantor Lanal Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HAN, RAS dan seorang perempuan berinisial Mar yang tak lain adalah istri ED yang melarikan diri

Atas penangkapan itu, ketiga orang pelaku melanggar Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 dengan ancaman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

Untuk sementara barang bukti berupa baby lobsters yang siap eksport sementara di amankan di Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Ngurah Rai Jalan Suset Road Kuta Badung.(des) 

Artikel Lainnya

Terkini