Jakarta – Sejak tahun 2016 Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sudah tidak memiliki kaitan lagi dengan segala aktivitas lembaga Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pimpinan Arist Merdeka Sirait (AMS).
Penegasan itu disampaikan pengurus LPAI dalam konferensi pers secara virtual yang juga dihadiri para pengurus LPAI seluruh Indonesia pada Jumat (3/6/2022).
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab kesimpangsiuran informasi yang masih terjadi di masyarakat perihal kaitan dua lembaga anak yakni LPAI dan Komnas PA yang sampai sekarang masih kerap disangkutpautkan atau memiliki hubungan kelembagaan.
Tak Hanya Korban Industri Tembakau, LPAI Ingatkan Ancaman ‘Thirdhand Smoke’ bagi Anak
Ketua Umum LPAI Seto Mulyani didampingi Sekretaris Umum Titik Suhariyati dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Iip Safrudin menjelaskan tentang sejarah pembentukan LPAI yang dahulu dikenal Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang pernah terkenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA).
Menyikapi banyaknya pertanyaan masyarakat kepada LPAI, terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka LPAI menyampaikan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.
LPAI Desak Judicial Review UU Perlindungan Anak, Berikan Efek Jera Pelaku Kejahatan