![]() |
| Haposan Sihombing |
Kabarnusa.com – Tersangka pembunuhan
Angeline, Agus Tay Hamba May mengaku telah diperintahkan tersangka Margriet Magawe untuk mengaku
telah merudapaksa bocah manis kelas 2 SD 12 Sanur Denpasar.
Kuasa Hukumnya Haposan Sihombing menyatakan itu, setelah mendampingi Agus di Mapolda Bali guna dikonfrontir dengan
saksi Susiani dan Margriet.
Saat pembunuhan terjadi, Agus diminta mengaku telah
merudapaksa Angeline. Lantaran takut dengan ancaman Margriet dan
orang-orangnya, dia akhirnya mengaku melakukan perbuatan tak senonoh pada anak kandung
Hamidah itu.
Jika Agus tertngkap dan mengaku melakukan perbuatan amoral terhadap Angeline, dirinya
dijanjikan Margriet uang Rp200 juta. Agus diminta pulang ke kampung
halamanya dan tidak usah kembali lagi ke Bali.
Agus
menegaskan jika dirinya tidak melakukan tindak perbuatan sebagaimana
informasi yang beredar ketika penyidik menanyakan masalah itu.
Pada pemeriksaan sebelumnya, pada 16 Juni, Agus mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, mengaku memperkosa di kamarnya.
Selanjutnya pada tanggal 17 Juni, terungkap jika pembunuhan terjadi bukan di kamar Agus,
Dia hanya membantu, jadi urusan merudapkasa atau membunuh kata dia sudah gugur dengan sendiriya..
Lantas, pertanyaannya,
kenapa Agus sampai berbohong dengan mengaku memperkosa
Angline. Itu tak lain karena dia takut dengan ancaman orang-orang yang
dimaksud Margriet.
Tentunya, polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang telah mengancam Agus. (kto).

