Kabarnusa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, segera mengelola dan memanfaatkan.
“Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
“Pemerintah pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum,” ujar Menteri Marwan Jafar saat memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8/2015).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen.
“Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut,” ujarnya.
“Jika ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah membuat program-program pendukung lainnya,” ujar Menteri Desa.
Di hadapan kepala desa, Marwan mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung agar jangan sampai masalah administrasi dipidanakan.
Saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.
Menurut Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat.
Yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa.
“Padahal dengan program desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.
Diakui Menteri Marwan, penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar lalu lintas ekonomi desa untuk berkembang.
“Dan masyarakat pasti sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat,” ujarnya.
Masalahnya bukan di desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada di pemerintah kabupaten.
Makanya, kata Marwan Jafar, akan segera dibuatkan ketentuan yang mempermudah penyaluran desa.
“Isi surat ketentuan itu, untuk mempermudah penyusunan APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut akan segera diedarkan ke desa-desa,” imbuhnya. (gek))