(ilustrasi/dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Dalam mendorong berbagai program untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Koperasi UKM ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga di sela-sela acara Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-69 di Jambi, Kamis yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dalam nota kesepahaman ini meliputi kegiatan koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Koperasi.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi, penelitian dan pengembangan serta sosialisasi dan edukasi.
“Kerjasama dengan Kementerian Koperasi UKM akan memperkuat kebijakan dan program OJK dalam mendorong kemajuan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman dalam siaran persnya diterima kabarnusa.com Kamis 21 Juli 2016.
Kata Muliaman, industri jasa keuangan harus terus menjadikan UMKM sebagai sektor prioritas, sehingga kontribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kerjasama ini, juga penting dalam rangka meningkatkan kapasitas koperasi dan menyiapkan koperasi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berdasar data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan jumlah UMKM di Indonesia tercatat 57,9 juta unit usaha, atau sekitar 23,2% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa. Populasi UMKM di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Jumlah tenaga kerja yang diserap UMKM mencapai 97,30% dari total angka penyerapan tenaga kerja secara nasional. Sementara kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga sangat signifikan, dengan menyumbang 58,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melihat begitu besar potensi yang ada di dalamnya, OJK menjadikan pengembangan sektor UMKM sebagai agenda besar OJK dalam membangun dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional yang kontributif dan inklusif.
Namun berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang dilakukan OJK pada 2013, tingkat literasi dan inklusi keuangan UMKM hanya mencapai 15,7% dan 53,3%, atau lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 21,8% (Literasi).
JUga, 59,7% (Inklusi Keuangan), sehingga langkah awal untuk mendorong kemajuan UMKM adalah dengan meningkatkan akses keuangan UMKM kepada industri jasa keuangan. (des)