Operasi Zebra, Pelanggar Lalu Lintas Didenda Hingga Rp 60 Ribu

30 Oktober 2015, 10:49 WIB
denda%2Btilang
Seorang Pengendara sedang di sidang ditempat @2015

TABANAN – Serangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2015, jajaran Satlantas Polres Tabanan menggelar razia dan tilang di Jalan Raya Utama Denpasar – Tabanan, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Jum’at (30/10/2015).

Razia yang melibatkan 65 orang personel dari berbagai instansi tersebut, puluhan pelanggar langsung disidang dan didenda di tempat. “Pelanggar lalu-lintas dikenakan denda berkisar antara Rp 40 – 60 ribu tergantung jenis pelanggarannya,” ujar Glorious Anggundoro, SH hakim tunggal yang memimpin sidang di tempat.

Menurut hakim Glorious Angundoro, pelanggaran lalu-lintas yang disidangnya sebagian besar berupa pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm standar dan sabuk pengaman. Kapolres Tabanan AKBP Putera Sadana yang turun langsung, memantau pelaksanaan razia mengemukakan tujuan sidang di tempat agar pelanggar lalu-lintas yang disidang bisa segera beraktifitas seperti sedia kala.

“Sidang berlangsung cepat, karena pelanggar langsung membayar denda  sesuai dengan pasal yang dilanggar,” ujarnya. Menurut Kapolres Sadana, razia dan tilang ini digelar semata-mata untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban  berlalu-lintas sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan keamanan berlalu-lintas.

Terkait hal itu, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat dalam berkendara mengutamakan safety riding. Mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan melengkapi persyaratan berkendara yang ditentukan. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini