Kabarnusa.com– Paska-Lebaran beberapa bulan lalu Kabupaten Jembrana, Bali mulai diserbu para penduduk pendatang.
Terbukti
dari operasi kependudukan yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Jembrana, di
sejumlah wilayah berhasil menjaring puluhan penduduk pendatang.
Mereka
terjaring karena tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara
(SKTS) yang wajib dimiliki penduduk pendatang jika ingin tinggal dan
bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana.
Mereka terjaring dan
diamankan dari sejumlah rumah kos dan rumah kontrakan yang berada di
sejumlah wilayah Jembrana. Sebagian besar yang terjaring merupakan
pendatang asal Jawa.
”Mereka rata-rata wajah baru. Kemungkinan
mereka baru tinggal di Jembrana setelah lebaran lalu. Namun mereka tidak
memiliki SKTS, makanya kita langsung amankan,” terang Kasat Pol PP
Pemkab Jembrana IGN Rai Budi, Kamis (3/9/2015).
Puluhan duktang
yang terjaring operasi tersebut setelah didata, diberikan pembinaan
serta diwajibkan untuk mengurus SKTS dalam waktu 14 hari. Jika dalam
batas waktu itu ternyata tetap tidak memiliki SKTS, maka akan diberikan
sanksi denda termasuk dipulangkan ke daerah asalnya.
Yang menarik
diantara mereka yang terjaring operasi, beberapa diantaranya diketahui
sebagai pengangguran yang mengaku tinggal di Jembrana karena ajakan
teman.
“Kami belum bekerja. Disini kami masi cari-cari pekerjaan.
Kami kesini diajak teman setelah lebaran lalu,” ujar Yanto (26) salah
satu duktang yang terjaring operasi.(dar)