Humbang Hasundutan – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif terbukti sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.
Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar segera memanfaatkan lahan dengan baik sehingga bisa produktif.
Presiden Jokowi Kendarai Kawasaki W175, Jajal Infrastruktur Toba hingga Simalungun
“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
IKM Bali Miliki Produk Berkualitas, Presiden Jokowi Harapkan Jadi Souvernir G20