Kabarnusa.com – Keberhasilan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Gilimanuk, Bali menggagalkan aksi penyelundupan satwa langka yang dilindungi berupa Kura-Kura Irian jenis Labi-Labi moncong Babi, tidak dibarengi dengan proses penyidikan yang cepat.
Terbukti hingga Rabu (29/4) siang pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk belum menentukan tersangka satupun dalam kasus itu, dengan dalih masih mempelajari kasus tersebut.
Anang Risdianto (30) asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur dan Bambang Trianto (45), asal Jember, Jawa Timur, sopir dan kernet bus AKAP Margahayu N 7714 UN, yang membawa 2400 ekor Carrettochelys Inculpta bernilai Rp 1 milyar lebih itu, sampai saat ini statusnya masih saksi.
Padahal, keduanya mengangkut dan membawa satwa langka dan dilindungi asli Irianjaya tersebut dari Jawa ke Bali.
Polisi juga belum berhasil mengungkap siapa pemilik dan rencana yang menerima satwa tersebut.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta dikonfirmasi via telpon Rabu (29/4/2015) mengakui, sopir dan kernet tersebut statusnya masih saksi.
Namun demikian pihaknya tetap mengamankan keduanya berikut bus yang digunakan mengangkut Kura-kura Irian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Yang jelas, kami masih melakukan pemeriksaan secara itensif terhadap sopir dan kernet bus. Kami tidak mau gegabah menetapkan tersangka walau sebenarnya yang mengangut dan membawa dalam pasal bisa dijerat hukum,” terangnya.
Wirya Sucipta mengaku masih mempelajari kasus tersebut, sehingga nantinya kasus tersebut bisa terang dan pemilik satwa tersebut bisa terungkap.(dar)

