Pemprov Bali Harapkan Harga Eceran Gas LPG 3 Kg Tidak Lebih Rp20 Ribu

Harga eceran LPG 3 Kg di pasaran diharapkan Pemprov Bali tidak lebih dari 20 ribu rupiah.

25 Januari 2023, 07:44 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mendorong stabilitas harga Gas LPG 3 Kg agar tidak mengalami peningkatan signifikan sehingga diharapkan harga eceran di pasaran tidak lebih dari 20 ribu rupiah.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dapat dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan Gas LPG 3 Kg namun juga pada tingkat pengecer.

“Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum,” tegas Dewa Made Indra Selasa (24/1/2023).

Keberadaan pangkalan Gas LPG 3 Kg disampaikan secara luas kepada masyarakat. Jika perlu buat surat kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Camat dan Kepala Desa tentang keberadaan pangkalan untuk mengedukasi masyarakat untuk membeli minyak di pangkalan.

Bersama dengan Hiswana Migas Bali, bekerjasama dan akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan Gas LPG 3 Kg sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah.

“Agar masyarakat dapat menjangkau pangkalan Gas LPG 3 Kg dengan mudah sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah yaitu 18 ribu rupiah sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Ramai diberitakan, LPG 3 Kg mengalami kenaikan hingga mencapai 25 ribu rupiah di tingkat pengecer.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan tegas membantah hal itu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah 18 ribu.

“Kalau di pangkalan sudah ditetapkan 18 ribu maka di pengecer ada margin 2 ribu itu masuk akal,” ungkap Setiawan.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli gas LPG 3 Kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat.

Pihaknya menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan, harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan.

“Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari 18 ribu siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Penyesuaian HET LPG 3 Kg menurutnya tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung Gas LPG 3 Kg yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian. ***

Berita Lainnya

Terkini