Kabarnusa.com –
Polda Bali dipastikan memberi pengamaan khusus kepada para tersangka
Margriet Megawe (60) da Agus Tay Hamba May dalam rekonsstruksi kasus
pembunuhan dan penelantaran Angeline yang rencanya digelar Senin 6 Juli
2015 di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, pengamna khusus harus diberika ketika tersangka keluar dari ruang tahana.
“Apalagi,
kalau tersangka keluar dari Polda Bali dan Polresta Denpasar,” tegas
Ronny usai buka puasa di atas kapal perang di Pelabuhan Benoa, Denpasar
Minggu (5/7/2015) malam.
Kepolisian harus memberikan
pengamanan kepada kedua tersangka terlebih saat akan melakukan
rekonstruksi di tempat kejadian perkara/
Ronny
menjelaskan, rekonstruksi tersebut merupakan kegiatan dari proses
penyidikan terkait kasus kematian Angeline dan penelantaran bocah kelas 2
SD 12 Sanur Denpasar itu.
Rekonstruksi dilakukan dalam
rangka mencocokkan keterangan tersangka dan saks-saksi yang sudah
diberikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik yang ditangai POlda
Bali maupun Polresta Denpasar.
Dengan rekonstruksi itu akan bisa menjelaskan, tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan tersangka dan diketahui saksi-saksi.
Nantinya,
akan dijadikan penyidik untuk menyimpulkan keterangan mereka sehingga
bisa lebih menguatkan sesuai rekonstruksi di Tempat Kajadian Perkara
(TKP)
“Ini bisa menguatkan keyakinan jaksa yang akan
mengawal membawa berkas perkara di sidang pengadilan yang menjadikan
hakim yakin dengan penyidikan perkara,” sambungnya. (rhm)

