Kabarnusa.com – Berbekal keterangan sedikitnya 25 orang saksi yang telah diperiksa dan dimilikinya dua alat bukti suda
h cukup kuat untuk menjerat Mergriet Christine Megawe (60) sebagai tersangka penelantaran anak.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan Engeline, ia baru menetapkan Agustinus Tae Hamdamai (26) sebagai tersangka.
“Namun kasus penelantaran anak bisa sebagai pintu gerbang masuknya kasus lain. Itu sesuai teori sebab akibat, apakah penelantaran anak sebagai dampak pembunuhan,” ucap Ronny kepada awak media, Sabtu malam (20/6/2015).
Sampai saat ini pihak sudah memeriksa 25 saksi termasuk saksi ahli dalam kasus pembunuhan bocah yang duduk dikelas 2 SD 12 Sanur, Denpasar itu.
Hingga kini masih mendalami berbagai kesaksian dan berbagai alat bukti yang diperoleh di TKP di Jalan Sedap Nomer 26 Denpasar.
“Dalam benak kita berpikir, jika ada perencanaan jahat untuk menghabisi Engeline. Tapi itu nanti perlu pembuktian, sampai saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita belum bisa menunjuk tersangka baru,” ucapnya.
Ronny mengaku memiliki dua alat bukti yang menjerat ibu angkat Engeline dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 77 B tentang penelantaran anak.
“Ada titik terang mengarah dan kita telah melakukan pemeriksaan nyonya MM (Margriet), terkait tersangka AG (Agus) dengan Lie Ditektor (alat uji kebohongan). Kita akan mendapatkan bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Penemuan jejak maupun sidik jari sebagai alat bukti di TKP akan memberi petunjuk buat hakim dalam persidangan.
Ia mengaku akan berusaha membuktikan kajian-kajian untuk pembuktian, sehingga dalam persidangan para tersangka tidak bisa menyangkalnya.
“Saya sampaikan dalam proses, tentang Undang-undang nomer 8 tahu 1981 terkait asas praduka tak bersalah. Semua keterangan saksi, surat dan petunjuk nantinya sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka,” tutupnya. (Kto)

