Kabarnusa.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana, Bali mengamankan HN (45) dan SP (55) dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diciduk pada , Minggu (5/10/2015) petang. Dari informasi, polisi mendapat informasi kalau ada pesta narkoba di kamar nomor 4 di sebuah hotel di Dusun Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika disanggong seorang tersangka HN (45) yang berprofesi sopir dari Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul Mendoyo berada di depan kamar nomor 4.
Demikian juga, tersangka SP (55) seorang sopir dari Dusun Pesinggahan Desa Medewi Pekutatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangan HN, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,10 gram atau netto 0,09 gram.
Juga, satu buah botol dan tutup botol berisi pipet putih/alat hisap, HP Asus casing silver dengan pelindung HP warna merah muda. Sepeda motor scoopy warna biru DK 6959 ZM dan celana jeans warna biru.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari SP satu plastik klip kecil berisi shabu-shabu berat bruto 0,10 gram dan netto 0,09 gram.
Selain itu, ada HP Nokia warna hitam, HP Samsung warna hitam, bungkusan rokok tali jagat, satu kotak warna hitam berisi dua korek api gas dan jarum suntik.
Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subakti didampingi Kasat Narkoba AKP Nyoman Master membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (8/10/2015).
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 yo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jeratan pasal tersebut, ancamannya 12 tahun penjara denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
Dikatakan, tersangka dua paket shabu-shabu itu dibeli Rp 600 ribu per paket Rp 300 ribu. Dibeli oleh SP dari seseorang dari Batuagung, Jembrana.
Tersangka mengaku memakai sabu-sabu masih tahap coba-coba. Mereka mengaku kapok karena masih memiliki anak kecil-kecil.(dar)