DENPASAR – Sejumlah mobil yang parkir sembarangan diderek petugas tim Gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Kepolisian dan TNI di seputarran di Jalan Ahmad Yani, Cokroaminoto, Kamboja, Diponogoro, Ratna dan Jalan Gatot Subroto.
Dengan menerjunkan kendaraan derek, dalam penertiban ini 3 unit mobil di gembok dan diderek, dan sisanya diberikan peringatan dengan ditempeli stiker peringatan. Penertiban ini dipimpin Kabid Dal.Ops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan pada, Rabu (11/1/2017).
Dalam penertiban ini tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan yang melanggar. Dalam penertiban itu tim pun langsung memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan agar mengerti tentang peraturan dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran lagi.
Penertiban akan terus digencarkan mengingat masih banyak kendaraan terutama mobil yang diinapkan atau diberi label dijual lalu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pinggiran jalan. Ini tentu saja mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Undang- undang telah mengatur para pengguna jalan harus tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka saat berkendaraan. “Kami melihat kendaraan terutama mobil yang diinapkan ini sangat menggangu perggerakan pengguna jalan lainnya” tuturnya.
Penertiban ini untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Karenanya, pihaknya juga menempelkan stiker pelanggaran yang bertujuan tak lain agar pemilik kendaraan mengetahui kendaraan mereka yang melanggar sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Tidak hanya itu untuk menciptakan tertib lalu lintas dalam penertiban ini pihaknya juga melakukan tindakan penggembokan.
Dalam kesempatan ini Sriawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki mobil dan tidak memiliki garase agar berkoordinasi dengan Kelian Banjar atau Desa untuk mencari tempat parkir. Hal itu harus dilakukan, agar masyarakat yang memiliki mobil tidak parkir sembarangan di bahu jalan. (gek)