![]() |
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa 4 ekor penyu hijau ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga/Dok.KKP. |
Jembrana – Empat penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan atas upaya
perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan oleh petugas Polres Jembrana di
Dusun Pebuahan, Kabupaten Jembrana dalam penanganan Tim Respon Cepat BPSPL
Denpasar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
(Ditjen PRL) melakukan penanganan penyu sitaan yang telah diamankan oleh
Polres Jembrana, beberapa waktu lalu (19/4/2021).
Baca Juga
Petugas Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster ke Singapura
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya
di Jakarta menjelaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa.
Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu,
Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun
pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang.
Baca Juga
Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Paket Sayuran ke Singapura
Digagalkan
Kata Tebe, penjualan penyu termasuk praktik yang bertentangan dengan aturan
yang ada. Dia mengapresiasi tim yang bergerak cepat menangani kejadian ini dan
berharap tidak terulang Kembali di kemudian hari.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa 4 ekor penyu hijau
ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang
dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.
Belum diketahui motif penjualannya. Setelah penjualan penyu berhasil
digagalkan oleh Polres Jembrana, untuk sementara 4 penyu hijau dievakuasi ke
Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk dilakukan pengecekan oleh
tim dokter hewan.
Baca Juga
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal ke
Bali
Tim BPSPL Denpasar menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dan
langsung bergerak bersama dengan Tim Flying Vet menuju ke Penangkaran Kurma
Asih yang berlokasi di Desa Perancak, Jembrana.
Tim bertemu PSDKP Pengambengan, Tim Flying Vet Kedokteran Hewan dan Bapak Anom
Kurma Asih (Kelompok Kurma Asih) guna melakukan pengecekan kondisi tubuh 4
ekor penyu hijau.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan hasilnya diketahui 4 penyu hijau
berkelamin betina dan ada 2 ekor yang mengalami beberapa luka pada tubuh dan
flippernya,” jelas Dwi Suprapti, dokter hewan Flying Vet.
Baca Juga
Satgas Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan Orang di Pelabuhan
Gilimanuk
Dia menjelaskan penyu-penyu yang terluka sudah diberikan pengobatan dan
apabila sembuh akan dibuatkan Surat Keterangan Sehat sehingga dapat
dikembalikan ke habitatnya.
Guna memastikan kondisi penyu, Tim BPSPL tetap memantau secara rutin kondisi 4
penyu hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut sekaligus memberikan
edukasi kepada publik tentang konservasi hewan yang dilindungi agar semakin
banyak masyarakat yang sadar dan turut melestarikan hewan yang dilindungi.
(rhm)