Polresta Yogyakarta Tangkapi Enam Pria Muda dalam Penyalahgunaan Narkoba, Sita Ribuan Butir Obaya

Kata Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyatakan penangkapan enam pria tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba dilakukan selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.

30 Juli 2024, 05:28 WIB

Yogyakarta – Satuan Restnarkoba Polresta Yogyakarta menangkapi enam pria muda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan menyita ribuan butir obat berbahaya atau obaya.

Kelima pemuda itu tertunduk dengan posisi tangan diborgol karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kata Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra penangkapan enam pria tersangka tersebut dilakukan selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.

“Selama periode tersebut, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang,” kata AKP Ardiansyah saat jumpa pers di Aula Mapolresta Yogyakarta, Senin 28 Juli 2024.

Para tersangka tersebut adalah FDS (28), AS (25), OWP (32), MH (23), dan EC (30) dengan rinci total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranyam Psikotropika sebanyak 70 butir dan Obat-obatan terlarang (obaya) sebanyak 86.939 butir,.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan FDS (28) terjadi di Bangunjiwo, Bantul pada 18 Juli. Dari tersangka FDS polisi menemukan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet.

Tersangka dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan AS (25) terjadi di Tirtomartani Sleman, pada 19 Juli. Dari AS polisi menemukam barang bukti 32.060 butir pil obaya.Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan OWP (32) terjadi di Ngestiharjo Bantul, pada 21 Juli. Dari OWP polisi menemukan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Dan OWP merupakan residivis kasus narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan MH (23) dan RM (32) di terjadi Sragen Jawa Tengah, pada 22 Juli. Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.

Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP. MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan EC (30) terjadi di Trihanggo Sleman, pad 26 Juli. Dari EC ditemukan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. EC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setidaknya setelah terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra

Polresta Yogyakarta terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.

“Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” serunya. **

Berita Lainnya

Terkini