![]() |
| Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak bertemu saksi kasus Angline di P2TP2A |
Kabarnusa.com – Berbagai bentuk ancaman yang dialami para saksi yang memberikan keterangan dalam kasus terbunuhnya Angeline (8) semakin nyata sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan ke Bali.
Wakil
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak
bahkan menyebut ancaman kepada saksi-saksi kasus pembunuhan Angeline semakin nyata.
Askari
bersama tim LPSK secara khusus datang ke Bali guna melakukan menggali informasi semaksimal mungkin menyusul permohonan
perlindungan saksi yang diajukan dari Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
“Sangat banyak informasi yang melengkapi informasi
awal LPSK, apa apa yang disampaikan Ipung (Siti Sapurah) dan diperkuat
saksi ancaman-ancaman kelihatannya semakin nyata,” tegas Askari di
Kantor P2TP2A Denpasar, Rabu (1/7/2015).
Pihaknya belum bisa memberikan bentuk
perlindungan seperti apa karena itu sangat disesuaikan dengan kebutuhan
yang bersangkutan masing-masing saksi.
Karenaya, agar resepnya tepat maka LPSK harus mengetahui dahulu apa yang saksi-saksi butuhkan.
Dia memastikan, bahwa bentuk pelayanan LPSK kalau sekalanya serius mengancam jiwa
itu bisa sampai pada perlindungan fisik dalam hal ditempatkan di save
house.
Menyoal ancaman atau intimidasi yang disampaikan saksi-saksi kasus
Angeline apakah sudah pada tahapan serius, Askari menyatakan belum
sampai pada tahap menyimpulkan, karena masih tahap pendalaman.
Rencananya, LPSK akan melakukan pertemuan secara individu atau faec to face dengan masing-masing saksi, untuk bisa
mengkajis secara radikal apa yang memang bisa diungkapkan.
“Kami datang ke Bali dalam
rangka mengawal kasus ini, mengungkap secara baik dan benar menurut
hukum,” tegas dia (kto)

