Gubernur Mangku Pastika menggunakan hak pilihnya (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Bali tengah merekomendaiska rencana pemungutan suara
ulang menyusul banyaknya surat suara yang tertukar yang terjadi di
hampir semua kabupaten dan kota.
Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi membenarkan, telah menerima laporan dari KPU kabupaten kota
perihal banyaknya surat suara yang tertukar antar TPS maupun antar
daerah.
Hanya saja,berapa banyak jumlahnya sejauh ini masih dalam proses penghitungan di masing-masing daerah.
“Laporanya
masih sebatas lisan belum dilengkapi jumlahnya, ini masih direkap, ”
ujar Raka Sandi dalam keterangan resmi di kantornya Rabu (9/4/2014).
Kendati
belum ada laporan lengkap berapa banyak logistik pemilu yang tidak
sesuai peruntukan daerahnya, KPU tengah menyiapkan rencana pemungutan
suara ulang di TPS sesuai surat suara yang bermasalah tersebut.
Sesuai surat edaran
nomor KPU 274 tertanggal 4 April 2014 maka jika ada ada surat suara
yang tidak sesuai diterima di TPS bisa dilaksanakan pungutan suara
ulang.
Data dihimpun di KPU Bali, beberapa TPS yang surat
suaranya tertukar di Kota Denpasar seperti Desa Padangsan klod sebanyak
4 TPS dan Sesetan sebanyak 8 TPS .
“Surat tertukar lainnya
terjadi di hampir semua kabupaten seperti Buleleng, Badung, Gianyar dan
Karangasern, kami masih tunggu sampai malam ini,” katanya menambahkan.
Mengacu
ketentuan maka pelaksanaan pemungutan suara ulang bisa dilaksanakan
dalam jangka sepuluh hari ke depan sejak hari pencoblosan. (gek)