![]() |
| ilustrasi (istimewa) |
Kabarnusa.com – Sekira 100 petani Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali yang terancam digusur mengadukan nasibnya ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursidan Baldan.
Setelah puluhan tahun mendiami Batuampar kini para petani penggarap ini resah karena bakal digusur pihak pengusaha.
Sengketa petani dengan pihak pengusaha dan pemerintah setempat pecah pada tahun 1999 namun hingga kini tidak ada penyelesaian secara hukum.
“Kami akan meminta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Kepala BPN Kabupaten Buleleng dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan masalah ini,” tegas Politisi Partai Nasdem asal Buleleng Nyoman Tirtawan kepada awak media Rabu (20/5/2015).
Pihaknya mendapat keluhan para petani di mana mereka hendak mengurus sertifikat, pihak BPN tidak merespons.
Bahkan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak tegas malahan terkesan ingin menguasai tanah tersebut.
“Katanya sudah ada bukti kuarlt bahwa warga hanya memiliki hak pengelolahan (HPL),” sambungnya.
Atas persoalan itu, DPRD Bali akan memanggil bupati, Kepala BPN Buleleng untuk didengar penjelasanya.
“Para petani itu juga meminta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) , Ferry Mursyidan Baldan, segera turun ke Buleleng langsung ke lokasi sengketa,” sambungnya.
Apalagi, sengketa lahan itu sudah bertahun-tahun terjadi dan hingga kini tidak kunjung ada penyelesaian.
Diketahui, sejak tahun 1958, tanah sekira 45 hektar itu ditempati satu kampung Batuampar. kemudian tahun 1963, dikeluarkan SK Menteri Dalam Negeri menyebutkan jika tanah itu wajib dipelihara, diusahakan, dan tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apa pun.
Kasusnya berawal tahun 1982 melalui SK Mendagri juga telah terbit sertifikat hak milik atas nama Nyoman Parwata dengan luas 1 hektar lebih dan atas nama Ketut Salin sejumlah 1 hektar lebih.
Tidak hanya itu, ada dugaan kuat penerbitan HPL sekitar tahun 1976 diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen sehingga terbit HGB tahun 1990.
Yang terjadi tanah tersebut dipindahtangankan secara paksa dengan menggunakan kekuasaan saat itu. Tanah-tanah itu diduga dibeli PT Prapat Agung yang hingga kini tidak jelas kabarnya tetapi telah mendapatkan kredit dari Bank sebesar Rp 175 miliar.

