Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta, LPSK Berikan Perlindungan Saksi

20 September 2021, 16:49 WIB
LPSK
Ilustrasi

Jakarta – Para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta, diminta tidak perlu takut memberikan kesaksian karena mereka akan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, aksi teror pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta LBH) Yogyakarta terjadi pada Sabtu (18/9/2021)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut. 

Edwin berharap agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.

”Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat” ujar Edwin dalam ketarangan tertulisnya Senin (210/9/2021)

Proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilita

Edwin menambahkan, pihaknya siap siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.   

”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan” sambungnya

Pihaknya berharap berharap teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang. 

“Aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali,” demikian Edwin. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini