Kabarnusa.com -Kepolisian membantah jika dalam penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline karena adanya tekanan publik.
Bantahan itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menanggapi tudingan Hotma Sitompul Kuasa Hukum Margriet bahwa ada intervensi publik dalam penetapan tersangka Margriet.
Menurut Hery, penetapan tersangka Margriet sudah didasari pada tiga alat bukti sebagaimana hasil olah TKP, keterangan Agus dan hasil forensik.
Penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan tekanan publk walaupun publik melakukan tekanan tetapi polisi bekerja sesuai aturan hukum dan profesioanlisne sehingga tidak bisa ditekan-tekan pihak manapun.
“Kita bekerja berdasar pada bukti dan fakta yang didapat hasil pemeriksaan di TKP maupun bantuan teknis laboratorium forensik dan Inafis Mabes Polri,” jelasnya di Mapolda Bali Senin (29/6/2015).
Hery menegaskan bahwa hasil laboratorium forensik dari Mabes Polri telah diterima Polda Bali sehingga hal itu menjadi dasar penetapan tersangka.
Demikian juga pihaknya telah melakukan gelar perkara ataa kasus pembunuhan Angeline untuk penajaman dan penguatan pembuktian.
Sebelumnya, saat mendatangi Mapolda Bali Hotma Sitompul melontarkan sodokan kepada Kapolda Irjen Pol Ronny F Sompie yang dinilai mendapat tekanan publik saat menetapkan tersangka Margriet. (rhm)

