( |
(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com –
NR (16), pelajar SMA di Jembrana asal Ketapang, Kelurahan
Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana diduga menjadi korban tindakan
tidak terpuji Muh AR (23), pemuda pengangguran asal Lelateng Negara.
Kasusnya
terungkap berawal laporan Sy (38), ibu korban pada Selasa (22/9) lalu
ke Polres Jembrana yang mengaku anaknya pada Selasa (1/9) lalu.
Kata SY, anaknya dijemput saksi Ayu untuk diajak main ke kost Muh AR (pelaku) di Kelurahan Banjar Tengah, Negara.
”Korban
diajak jalan-jalan oleh pelaku ke pantai Baluk Rening. Kemudian pada
malam harinya korban diajak bermalam dirumah HM (teman tersangka) di
Desa Pengambengan, Negara,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP
Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (25/9/2015).
Saat korban diajak menginap itu, pelaku sempat berhubungan layaknya suami istri satu kali.
Kemudian
keesokan harinya pada Rabu (2/9) lalu, pelaku dan korban mencari tempat
kost di daerah Kelurahan BB Agung, Negara dan akhirnya pelaku dan
korban tinggal berdua di tempat kost.
“Mereka tinggal di tempat kos berdua dari tanggal 2 sampai 14 September lalu,” ujar Sudarma Putra.
Selama
tinggal di kost, keduanya berulang kali melakukan perbuatan tidak
pantas itu. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ulah pelaku ke
Polres Jembrana.
Pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku
kita jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”
pungkas Sudarma Putra.(dar)