Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan kenaikan tarif air minum PAM Jaya harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menanggapi rencana kenaikan tarif layanan air minum oleh PAM Jaya yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan sikap yang kritis dan berimbang.
Tulus Abadi menyatakan, setelah lebih dari satu dekade tidak ada penyesuaian tarif, YLKI memandang kebijakan kenaikan tarif air minum PAM Jaya, sebagai langkah yang dapat dimengerti.
“Namun, beberapa hal perlu menjadi perhatian agar kenaikan tarif ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tetap memberikan manfaat yang optimal,” katanya dalam keterangan tertulis 29 Desember 2024.
Kenaikan tarif, tegas Tulus Abadi, harus disertai peningkatan kualitas layanan yang signifikan.
Rencana PAM Jaya untuk mempercepat penyambungan jaringan pipa baru dan menjamin ketersediaan air minum perpipaan hingga cakupan 100% pada tahun 2030 merupakan langkah yang baik.
Namun, realisasi dari komitmen ini harus transparan dan diawasi dengan ketat.
Masyarakat pelanggan berhak mendapatkan layanan yang lebih baik, termasuk:
Pertama, Kualitas air yang layak konsumsi langsung, sesuai dengan standar kesehatan yang ideal.
Kedua, Ketersediaan layanan yang merata di wilayah Jakarta, khususnya di kawasan barat dan utara yang selama ini sulit mengakses air perpipaan.
Ketiga, Pemeliharaan jaringan pipa untuk mencegah kebocoran yang selama ini menjadi salah satu masalah utama.
Sikap YLKI, terus mengawal kenaikan tarif ini dengan serius. Tentu saja YLKI mengapresiasi adanya skema tarif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelanggan dengan Kartu Air Sehat, rumah tangga sederhana, dan bangunan sosial.
Namun, implementasi kebijakan ini harus benar-benar tepat sasaran agar masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan bantuan.
“PAM Jaya juga harus menjamin transparansi dalam penentuan kategori pelanggan, sehingga tidak ada diskriminasi atau kesalahan klasifikasi,” tandasnya.
Selain itu, YLKI terus mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, YLKI merekomendasikan:
- Pengawasan yang ketat dan sistematis terhadap penerapan kenaikan tarif subsidi.
- Penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pelanggan yang merasa dirugikan.
- Sosialisasi yang masif, intensif dan terstruktur terkait skema tarif baru, sehingga masyarakat memahami kebijakan ini secara menyeluruh.
Pemanfaatan pendapatan tambahan juga sangat disarankan untuk pengelolaan berkelanjutan. Dalam hal ini, YLKI juga meminta agar pendapatan tambahan dari kenaikan tarif digunakan secara bijaksana untuk:
- Menghambat penurunan muka air tanah yang menjadi ancaman serius di Jakarta.
- Menguatkan dan memperbanyak cadangan air tanah, sebagaimana disampaikan oleh PAM Jaya.
- Terus mengupayakan penelitian intensif dan inovasi dalam pengelolaan air, sehingga efisiensi dan kualitas layanan dapat terus ditingkatkan.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap perlindungan konsumen, YLKI tidak menentang rencana kenaikan tarif ini selama dilakukan secara adil, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan konsumen dan mendukung keberlanjutan layanan air minum yang lebih baik,” demikian Tulus Abadi. ***