![]() |
| Pelaku dan barang bukti dimanankan Polres Jembrana (foto;kabarnusa.com) |
Kabarnusa.com – I Gede JW, seorang guru bahasa Inggris di SMP Negeri di Kabupaten Jembrana, Bali ini sunguh keterlaluan. Bukannya menjadi panutan justru merusak moral dan masa depan anak didiknya.
Guru yang tinggal di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan telah beristri serta sudah memiliki tiga anak ini tega berbuat tidak pantas terhadap Melati (15), siswinya sendiri hinggga berkali-kali.
Perbuatan JW terhadap Melati akhirnya diketahui orang tua melati yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana.
Dari informasi dihimpun Rabu (30/9) menyebutkan, kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan orang tua Melati, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, karena anaknya sering keluar rumah setelah pulang sekolah dan itu sudah berlangsung sejak 2 bulan.
Demikian pula pada Selasa (29/9/2015) , Melati pulang dari sekolah. Seperti biasa dia kembali dijemput oleh temannya dengan alasan akan ke rumah temannya.
Namun berselang beberapa saat, teman sekolah yang mengajak Melati keluar rumah kembali melintas di depan rumah Melati dengan mengendarai sepeda motor sendirian.
Mengetahui teman anaknya naik sepeda motor sendirian, orang tua Melati menanyakan keberadaan anaknya tersebut kepada teman anaknya.
Dan dijelaskan jika Melati turun turun di kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Negara,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra, Kamis (1/10/2015)..
Mendengar informasi tersebut, orang tua Melati dan temannya tersebut langsung mendatangi kos-kosan yang dimaksud. Dan langsung menggedor salah satu kamar kos yang dicurigaai di dalam ada Melati.
Sayangnya, berulang kali di gedor tidak ada jawaban dari dalam kamar. Sementara pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
“Namun berselang beberapa menit, tiba-tiba penghuni kamar kos keluar dan ternyata oknum guru tersebut,” ujar Sudarma Putra.
Mengetahui kamar kos dibuka, orang tua Melati langsung memeriksa ke dalam kamar kos. Alangkah kagetnya melihat anaknya bersembunyi di dalam kamar mandi dalam keadaan tanpa busana.
Mengetahui anaknya ngumpet di kamar mandi dalam keadaan tanpa busana, Ibu Melati naik pitam dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jembrana.
“Oknum guru itu saat itu langsung kita amankan dan dari pemeriksaan awal oknum guru itu mengaku saat digerebeg oleh orang tua Melati baru selesai melakukan hubungan suami istri.
”Bahkan pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan berulang kali sejak tiga bulan lalu,” imbuh Sudarma Putra.
Kini oknum guru diamankan di Polres Jembrana, berikut barang bukti berupa seprai warna merah dengan motif warna hitam, obat kuat merk urat madu.
Satu buah pembungkus kondom, dua saset kondom yang belum dipakai serta satu buah kondom berisi sperma.
“Oknum guru ini, kita jerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dar)

