Cegah Pencemaran Laut, Kemenhub Ingatkan Operator Kapal dan Penumpang Jaga Kebersihan Perairan Bali

Samsuddin mengingatkan para pelaku usaha, operator kapal, dan para awak kapal agar tidak bersikap nekat mengoperasikan armada di tengah kondisi cuaca ekstrem, seperti gelombang tinggi di atas 1,5 meter.

3 Agustus 2026, 21:19 WIB

Denpasar -Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM., menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia, khususnya di destinasi pariwisata unggulan seperti Bali.

Penegasan tersebut disampaikan saat beliau membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mualim Pelayaran Rakyat dan Juru Mudi Pelayaran Rakyat yang berlangsung di Denpasar, Senin ( 3 Agustus 2026).

Dalam arahannya, Samsuddin mengingatkan para pelaku usaha, operator kapal, dan para awak kapal agar tidak bersikap nekat mengoperasikan armada di tengah kondisi cuaca ekstrem, seperti gelombang tinggi di atas 1,5 meter.

Ia menyoroti fenomena di mana sebagian pihak kerap mengabaikan peringatan dini cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) demi mengejar target perjalanan atau jadwal carter yang telah disepakati, sehingga mengorbankan aspek keselamatan pelayaran.

Selain keselamatan pelayaran, aspek perlindungan lingkungan maritim juga menjadi sorotan utama dalam arahannya.

Samsuddin menyayangkan masih kurangnya perhatian dari instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), terhadap upaya pencegahan pencemaran di perairan.

Padahal, seluruh operasional kapal telah diatur secara ketat berdasarkan ketentuan internasional melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) lewat aturan MARPOL 73 beserta protokolnya.

“Kita semua sebagai pelaku operator yang bergerak di laut wajib hukumnya untuk menjaga dan mencegah terjadinya pencemaran, baik itu pencemaran dari kapal itu sendiri maupun dari aktivitas penumpang,” ujar Samsuddin.

Ia meminta para operator kapal untuk secara aktif mengingatkan para penumpang agar tidak pernah membuang sampah sembarangan ke laut, terutama sampah plastik yang tidak dapat diurai.

Meskipun sampah organik dalam kondisi tertentu diatur dalam ketentuan MARPOL (seperti jarak minimal 3 mil dari daratan) dapat dibuang langsung, penumpukan sampah jenis apapun tetap menimbulkan persoalan serius bagi ekosistem laut.

Samsuddin menegaskan bahwa sampah plastik sama sekali tidak boleh dibuang ke laut, termasuk limbah yang mengandung minyak.

Lebih lanjut, Samsuddin menekankan bahwa perlindungan terhadap kelestarian lingkungan laut sangat krusial demi menjaga keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Jika ratusan kapal yang beroperasi di perairan Bali terus-menerus melakukan pencemaran, dikhawatirkan daya tarik wisata bahari akan merosot dan berimbas pada berkurangnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Wisatawan dipastikan akan menghindari perairan yang tercemar dan mencari destinasi yang lebih bersih.

“Bagaimana kita mau snorkeling atau menyelam kalau di permukaan air banyak mengapung sampah dan limbah minyak, serta di dalam air penyelam justru menemui jaring nelayan dan sampah yang mengambang? Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini