Coretax DJP: Kabar Terbaru untuk Wajib Pajak!

penerbitan Surat Teguran di aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

5 Februari 2025, 07:10 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pembaruan informasi terkini implementasi Coretax DJP yang perlu diketahui wajib pajak.

Dalam pembuatan bukti potong PPh melalui Coretax DJP, NIK penerima penghasilan diperlukan. Namun, jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar di sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Sistem akan menerbitkan NPWP sementara (temporary TIN) untuk keperluan ini.

Konsekuensi Penggunaan NPWP Sementara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan, hal perlu diperhatikan penggunaan NPWP sementara ini berimplikasi pada tidak terkirimnya bukti potong ke akun wajib pajak penerima penghasilan.

“Akibatnya, bukti potong tersebut tidak akan otomatis muncul (pre-populated) di SPT Tahunan penerima penghasilan,” ungkap Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya Selasa 4 Februari 2025..

Imbauan Aktivasi Akun Coretax DJP

“Oleh karena itu, untuk memastikan penerima penghasilan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan bukti potong yang telah tersedia (pre-populated), penerima penghasilan diimbau untuk segera mengaktifkan akun mereka di Coretax DJP.

Panduan Aktivasi Akun

Panduan lengkap mengenai cara aktivasi akun Coretax DJP dapat ditemukan di tautan berikut: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

Statistik Penerbitan Bukti Potong PPh Masa Januari 2025

Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, total bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 adalah sebanyak 1.259.578.

Rincian Penerbitan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

  • Wajib Pajak Instansi Pemerintah: Menerbitkan sebanyak 263.871 bukti potong PPh, dengan rincian:
    • 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap
    • 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap
    • 17.758 bukti potong PPh unifikasi
  • Wajib Pajak Non-Instansi Pemerintah: Menerbitkan sebanyak 995.707 bukti potong PPh, dengan rincian:
    • 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap
    • 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap
    • 415 bukti potong PPh 26
    • 366.757 bukti potong PPh unifikasi

Catatan: Data ini mencerminkan jumlah bukti potong PPh yang diterbitkan melalui sistem Coretax DJP hingga batas waktu yang ditentukan.

Statistik Penerbitan Faktur Pajak Masa Januari 2025

Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, tercatat:

  • Sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
  • Sebanyak 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
  • Total faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 adalah sebanyak 30.143.543 lembar.
  • Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Data ini mencerminkan aktivitas penerbitan dan validasi faktur pajak melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, penerbitan Surat Teguran di aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat Teguran akan diterbitkan apabila wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan berbasis data dan otomatisasi. Tujuannya adalah untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban yang belum terpenuhi.

Dwi Astuti mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data dalam surat tersebut dengan data yang Anda miliki, agar segera melakukan pengecekan lebih lanjut melalui aplikasi Coretax DJP.

Wajib Pajak dapat mengakses dan memeriksa detail Surat Teguran serta informasi perpajakan lainnya melalui akun Coretax DJP Anda. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajak Anda dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. ***

Berita Lainnya

Terkini