DJP Bali Buka Layanan Pojok Pajak di Mall hingga Taman Kota

Dalam mengoptimalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka layanan Pojok Pajak tersebar mulai dari mall hingga taman kota.

21 Juni 2022, 08:22 WIB

Denpasar – Dalam mengoptimalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka layanan Pojok Pajak tersebar mulai dari mall hingga taman kota.

Layanan Pojok Pajak ini digelar sampai 30 Juni 2022 melibatkan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan berbagai kegiatan untuk menyukseskan PPS.

Sebelumnya, DJP Bali melaksanakan Roadshow Sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Bali kini menggelar pojok pajak PPS di tempat-tempat yang dianggap strategis seperti pusat keramaian seperti mall ataupun tempat publik lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengungkapkan, pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Bali.

Ida Ernawati menyebutkan, beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali tersebar di Mall Level 21 Denpasar ( dekat atm center lantai dasar) jam layanan 10.00 s.d. 22.00 WITA, Tiara Dewata jam layanan 08.30 s.d. 16.30 WITA, Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar jam layanan 08.00 s.d. 15.00 WITA, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung jam layanan 08.00 s.d. 15.00 WITA, Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022) jam layanan 08.00 s.d. 11.00 WITA; dan Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022) jam layanan 11.30 s.d. 14.30 WITA.

“Untuk info terbaru terkait pojok pajak dan PPS, wajib pajak dapat mengikuti sosial media Kanwil di instagram dengan nama akun @pajakbali dan facebook dengan nama akun Kanwil DJP Bali<” sebut Ida Ernawati dalam keterangan tertulis Senin (20/6/2022).

Hingga per tanggal 20 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.260 WP yang memanfaatkan PPS. Dari 1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp139,06 miliar.

Dari jumlah tersebut terdapat 295 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp44,87 miliar dan 1.125 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp94,19 miliar.

Ida Ernawati mengungkapkan, hadirnya layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPS sekaligus mengkampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” sambungnya.

Pihaknya menyarankan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi dalam mengikuti PPS disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya.

Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah pada saat pengisian SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). ***

Berita Lainnya

Terkini