Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto/dok. |
Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bal memperpanjang batas pelaporan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) dari 31 Maret menjadi 30 April 2020.
Dari data disampaikan DJP Bali, sampai 31 Maret 2020, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP)
baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 212.993 Wajib Pajak.
“Sebesar 53% dari total 401.448 Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto dalam keterangan resminya, Kamis 2 April 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.882 Wajib Pajak melakukan pelaporan secara online melalui e-filing dan sisanya sebanyak 12.111 Wajib Pajak melaporkan SPT secara manual.
Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP mengalami penurunan sebesar 17.8%, pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 259.008 WP OP telah melaporkan SPT Tahunannya.
Menurut Goro, penurunan ini merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tertuang dalam Keputusaan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 (Covid-19), DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Untuk kepatuhan Wajib Pajak Badan, hingga saat ini jumlah WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 3.521 Wajib Pajak, dari 30.440 Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah tanggal 30 April 2020,” imbuh Goro.
Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni Rp100.000.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali telah mengirimkan informasi berupa sms blast kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga saat ini belum melakukan pelaporan SPT untuk segera melaporkan SPTnya sebelum jatuh tempo.
Untuk mengantispasi permintaan layanan online yang semakin meningkat selama masa darurat wabah Covid-19, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) akun instagram @pajakbali. (rhm)