Jakarta – Polemik pembahasan revisi UU Polri yang memunculkan berbagai pasal kontroversi memungkinkan potensi tumpang tindih kewenangan. Menghadirkan berbagai pandangan elemen publik termasuk para pakar yang mewacanakan institusi Polri berada di bawah kementerian.
Wacana tersebut diungkapkan Koordinator Kajian Merah Putih Stratejik Institute (MPSI), Malkin Kosepa.
“Sistem Presidensial memungkinkan adanya penempatan dan penugasan Kementerian dan Lembaga sepenuhnya memiliki relevansi dengan kewenangan eksekutif untuk menempatkan polisi dimanapun. Apalagi terkait penguatan sistem kamtibmas untuk kepentingan nasional”, kata Kosepa dari keterangan tertulisnya.
Menurutnya, hal ini merupakan pilihan dari kepentingan nasional terkait urusan pemerintahan di dalam negeri.
“Sehingga peran kepolisian dalam urusan kamdagri lebih efisien dan efektif, lebih lentur dalam kepatuhan kepada tatanan masyarakat yang memiliki kepentingan yang sama dalam perannya tersebut berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlaku sebagai konsensus bersama”, tandasnya.
Putra asli Papua ini membeberkan kondisi objektif dalam negeri harus mencerminkan penegakkan hukum yang baik.
“Proses law and enforcement sebagai batu loncatan dalam pendekatan yang lebih organik dalam membangun dan merawat keterlibatan dan keamanan dalam skala nasional yakni terjaminnya kesejahteraan masyarakat sebagai wujud keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia, khususnya di bagian Indonesia timur”, bebernya.
Baginya, kondisi dalam negeri tersebut, mencerminkan pola dan tata kelola kepemimpinan nasional yang percaya pada proses demokratisasi penegakan hukum.
“Kapasitas dan otoritas dalam proses penegakkan hukum oleh aparat yang memiliki loyalitas tinggi terhadap bagaimana kepemimpinan dapat mendelegasikan kepercayaan dan otoritasnya demi tercapainya kamtibmas di daerah”, tandasnya.
Ia melanjutkan, bagaimana posisinya polisi berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Peran sebagai katalisator dan dinamisator pembangunan dapat juga sebagai mekanisme reward dan funishment tentang kondisi dalam negeri sejauh mana prestasi dan kinerja ketertiban dan keamanan di tiap daerah untuk sejauh mana capaian kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia”, tegasnya.
Ia berharap, jika institusi Polri melebur di dalam Kemendagri akan mendukung persoalan SDM selama ini.
“Persoalan personalia SDM dan bentang geografis dalam negeri yang sangat luas memerlukan personalia dan daya dukung logistik yang kuat, integrasi Polri dalam wadah Kemendagri akan memiliki struktur dan infrastruktur yang lebih memadai dan bisa di tingkatkan skalanya baik kualitas dan kuantitasnya dalam mendukung pembangunan dan otonomi daerah”, pungkasnya.***