Gubernur Koster Minta Pelaku Usaha Berkontribusi atas Penggunaan Label Branding Bali

Pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Bali Gubernur Wayan Koster meminta pelaku usaha atau masyarakat memberikan kontribusi

14 Juli 2023, 00:58 WIB

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan itu pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, dihadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, didasarkan pada keindahan alam dan keunikan budaya serta adat Bali yang merupakan sumber daya utama Bali.

“Dan menjadi keunggulan pariwisata Bali yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih, sesuai dengan visi pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali ” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tuturnya.

Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali diperlukan partisipasi seluruh komponen masyarakat, pelaku usaha, serta pihak lainnya melalui kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pengaturan dalam
memperoleh sumber pendanaan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali yang berasal dari kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat diatur dengan Peraturan Daerah.

Kontribusi ini bertujuan untuk Pelindungan Kebudayaan dan lingkungan Alam Bali; 2) Pelindungan adat, tradisi, seni dan Budaya, serta kearifan lokal; 3) Percepatan dan penguatan upaya untuk memajukan kebudayaan Bali sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang berbhineka tunggal ika; 4) Pemberdayaan Desa Adat.

Pembangunan sarana dan prasarana seni dan budaya, Percepatanupaya mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat; dan Peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan di Provinsi.

5. Pelaksanaan Kontribusi ini dilakukan untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, badan usaha dalam negeri atau luar negeri, dan masyarakat dapat memberikan Kontribusi kepada Pemerintah Provinsi.

    Kontribusi ini dapat berupa barang dan/atau uang yang bersifat sukarela, serta dipergunakan untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Selain Pemberian Kontribusi sebagaimana dimaksud untuk kepentingan Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, maka pelaku usaha dan/atau masyarakat dapat memberikan Kontribusi atas penggunaan Label Branding Bali.

    Pelaksanaan penggunaan Label Branding Bali, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Labelisasi Produk dengan Branding Bali.

    Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikatterdiri dari 9 BAB serta 17 Pasal yang secara umum berisi pengaturan mengenai materi pokok yaitu, Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pemberian Kontribusi, Manfaat Kontribusi, Penghargaan, Pertanggungjawaban,Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. ***

        Artikel Lainnya

        Terkini