Jero Sampaikan Eksepsi, Kader Demokrat Bali Panjatkan Doa

29 September 2015, 10:31 WIB

Kabarnusa.com – Saat mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membacakan eksepsi dalam sidang dugaan korupsi di kementeriannya para pengurus Partai Demokrat di Bali memanjatkam doa agar Jero diberikan kekuatan dan ketabahan.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengaku terus memantau perkembangan persidangan kasus Jero termasuk saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Sebagai bentuk dukungan kepada putra kelahiran Kabupaten Bangli itu, kader Demokrat dan masyarakat, tak henti mendoakan kebaikan untuk mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu.

“Ya saat beliau membacakan eksepsi di sidang, kami jajaran partai hingga ke bawah, maupun secara perseorangan bersembayang memanjatkan doa untuk beliau,” kata Mudarta kepada wartawan Selasa (29/9/2015).

Pihaknya mendoakan, agar Jero diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian hidup dalam hal ini tengah menghadapi proses hukum dalam dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya semasa menjabat.

Sampai saat ini, kata Mudarta, seperti dalam eksepsi yang disampaikan Jero, kader di bawah tetap meyakini jika alumnus ITB Bandung itu, tidak bersalah.

Jero hanya menjadi korban dari sistem dan pihak-pihak yang memanfaatkan posisi dan keluguan Jero selama menjabat.

Jika dikatakan, Jero telah menghabiskan duit negara untuk kepentingan keluarganya atau hidup mewah, Mudarta tidak mempercainya. Pasalnya, kehidupan keluarga di Bali tidak mencerminkan kemewahan apalagi, sebagai seorang pemangku atau pemuka agama Jero jauh dari sikap hidup mewah.

“Kami kenal beliau lurus, sosok yang sederhana, tidak sedikitpun menampakkan sikap gaya hidup mewah. Kalau ke Bali bahkan saya kera mencarikan mobil,” imbuh pengusaha muda asal Jembrana itu.

Demikian juga setiap pulang kampung, jika makan pergi ke warung-warung tradisional. Jero suka menyantap kuliner tradisonal Bali seperti babe guling, lawar dan lainnya.

Karenanya, kader di Bali tetap mendoakan agar hakim yang menyidangkan kasusnya dibukakan nuraninya untuk melihat, memutuskan perkara yang disangkakan ke Jero seadil-adilnya.

Diketahui, Jero mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada eksepsinya, Jero membantah tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa.

“Saya sudah mendengar dan baca surat dakwaan, semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saksi-saksi dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi,” kata Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya sehingga

Kemdiam, dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.

Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Sementara dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini