KPPAD Bali Dalami Kasus Kakek Rudapaksa Cucu di Jembrana

30 November 2018, 17:27 WIB

komnas perempuan segera serahkan draf ruu kekerasan seksual ke dpr X7H

JEMBRANA – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali memberi perhatian serius terhadap kasus tindak susila yang diduga dilakukan sang kakek kepada cucu di Kabupaten Jembrana.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh I Ketut S alias warga Desa Yehembang, Mendoyo terhadap NKP (9) yang masih terhitung cucu. KPPAD Bali bersama Polsek Mendoyo mengajak Psikolog dari P2TP2A Provinsi Bali guna bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Mereka bertemu korban untuk mengecek perkembangan mental korban pasca mendapat perlakuan tak senonoh pelaku.

“KPPAD Bali dan Psikolog kemarin bertemu kami terkait kasus pelecehan sexual terhadap anak dibawah umur,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, seizin Kapolsek Mendoyo, Jumat (30/11/2018).

Kedatangan KPPAD dipimpin Wakil Ketua KPPAD Bali Eka Shanti dengan mengajak Psikolog tersebut ke Polsek Mendoyo guna memastikan penanganan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosudur hukum.

Selain itu, KPPAD juga dan Psikolog mengunjungi korban d mengecek perkembangan mental korban pasca mendapatkan pelecehan sexual dari pelaku, sekaligus memberikan pendapingan terhadap korban sekakigus melakukan trauma healing terhadap korban.

Ketua KPPAD Bali Sagung Anie Asmoro membenarkan, mengajak Psikolog untuk mengecek penanganan kasus tersebut sekaligus mengecek perkembangan mental korban dan memberikan pendampingan terhadap korban.

Hasil ke lapangan nantinya menjadi kajian lembaganya guna mengambil langkah KPAD selanjutnya. Diberitakan, pelaku kepergok melakukan pelecehan terhadap NKP, anak autis yang bersekolah di SLB Negara. Pelecehan dilakukan di kebun dekat rumah korban dan dipergoki ibu korban. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini