Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor yang merupakan produsen dalam perkara dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan sidang dijadwalkan di Kantor KPPU Pusat, Jakarta Selasa, 7/11/2022).
KPPU menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Disebutkan, pada sidang kali ini diagendakan mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Sebelumnya tanggapan para terlapor telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan 20 Oktober 2022.
“Fase penyampaian Tanggapan dari Para Terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya,” ungkap Dendy Rakhmad Sutrisno dari keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP, pertama para Terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya.
“Atau Para Terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua Terlapor” terang Dendy Rakhmad Sutrisno,
Untuk para terlapor sebanyak 27 produsen minyak goreng, tiga diantaraya berada di tiga Wilayah KPPU Kanwi IV.
Disebutkan, tiga terlapor masing-masing di Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. ***