Kabarnusa.com- Semua pihak termasuk kalangan media diharapkan dapat turut memberi perlindungan terhadap hak korban maupun keluarga korban perkosaan keji di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Bentuk perlindungan bisa dilakukan sesuai peran masing-masing pihak”, ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com Sabtu (7/5/2016).
Bentuk perlindungan misalnya dari Pemerintah Daerah dengan memberikan pemulihan kepada masyarakat di daerah terjadinya tindakan keji tersebut.
Adanya peristiwa tersebut dipastikan akan menimbulkan rasa takut akan menjadi korban yang sama pada masyarakat.
“Oleh karenanya Pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban serta adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari”, jelas Lili.
LPSK juga berharap media-media bisa turut memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti tetap menyamarkan nama korban.
LPSK juga berharap hal yang sama diambil dalam memberitakan orang tua dan keluarga korban, maupun sekolah korban. “Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban”, jelas Lili.
Terkait kasus tersebut, LPSK akan mengambil langkah dengan memberikan bantuan kepada orang tua korban baik bantuan rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Disebutkan dalam UU itu, LPSK dimungkinkan memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban.
Korban tindak pidana seksual terhadap anak merupakan korban yang dipriotitaskan mendapat Perlindungan, sesuai dengan amanat UU 41/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan banyaknya pelaku, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban.
Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku. Hal inilah yang menjadi perhatian LPSK dimana potensi ancaman sangat besar.
“LPSK akan segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkag nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi”, tutup Lili. (wan)

