DENPASAR- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus mendorong peningkatan kinerja keuangan industri perbankan khususnya BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara agar dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK Bali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Lelang Agunan dan Dampak Implementasi Sertifikat Elektronik pada Proses Lelang bagi BPR dan BPR di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara” guna meningkatkan pemahaman terhadap proses lelang agunan sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu hadir pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 163 peserta perwakilan BPR dan BPRS di Provinsi Bali, NTB, dan NTT, Selasa 10 September 2024.
“Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi dan regulasi telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme lelang dan tata kelola aset, terutama terkait dengan agunan perbankan. Diperlukan pemahaman yang baik terhadap mekanisme lelang sehingga penyelesaian kredit yang bermasalah melalui lelang agunan dapat dilaksanakan dengan transparans dan efisien serta tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” kata Kristrianti.
Lebih lanjut, Kristrianti berharap melalui FGD ini, peserta dapat saling berbagi pandangan, pengalaman, dan solusi terkait permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan proses lelang agunan di BPR/BPRS sehingga proses lelang agunan dapat berjalan lebih efisien dan transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy, Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Bali Sudarsono, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Sumadra, Pejabat Lelang Madya KPKNL Denpasar Iwan Susanto, Kepala Kantor OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo, Kepala Kantor OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu, Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, Ketua DPD Perbarindo NTB Husni, Ketua DPD Perbarindo NTT Robert Polyadu Fanggidae, Direksi BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Sudarsono menyampaikan bahwa regulasi dan layanan lelang saat ini telah disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada, sehingga lelang yang dulu dilakukan secara konvensional, saat ini dilakukan secara online melalui internet.
“Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, aplikasi lelang.go.id penjualan lelang menjadi instrumen jual beli yang terpercaya, transparan, akuntabel, dan aman karena mempunyai kepastian hukum,” ujar Sudarsono.
Melalui sinergi OJK dengan para pemangku kepentingan serta Industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan.***