Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
sebanyak 350 orang (300 WNI + 2 WNA melalui Transmisi Lokal, 41 PPDN, dan 5
WNI + 2 WNA tercatat sebagai PPLN).
Sedangkan yang sembuh 136 orang dan 6 orang meninggal dunia.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra,
mengungkapkan, jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif
19.987 orang, sembuh 17.606 orang (88,09%) dan meninggal dunia 573 orang
(2,87%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%),” ujar Indra di
Denpasar, Selasa (12/1/2021).
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6
Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan
Era Baru di Provinsi Bali.
“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19),” tambah Dewa Indra yang juga Sekda Bali.
SE mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga
menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. “Tetap disiplin
melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun,” ajaknya.
(rhm)