Kabarnusa.com-Aksi penyelundupan 2400 ekor anak kura-kura Irian, jenis Labi-Labi moncong babi yang dalam bahasa latinnya disebut Carrettochelys Inculpta bernilai Rp 1 milyar lebih, berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Bali, Selasa (28/4/2015) pukul 01.30 dini hari.
Penyelundupan satwa langka dan dilindungi tersebut menggunakan bus AKAP Margahayu jurusan Jember-Denpasar N 7714 UN yang dikemudikan oleh Anang Risdianto (30) asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui saat petugas jaga di pos pemeriksaan Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap bus tersebut.
Saat petugas naik ke dalam bus, menemukan 4 buah box ikan tertutup rapi. Saat ditanyakan kepada Bambang Trianto (45), kernet bus asal Jember Jawa Timur, dikatakan pakan ternak.
Namun petugas tidak percaya dan kemudian membuka box tersebut. Setelah dibuka ternyata ribuan anak kura-kura irian dalam keadaan hidup.
Terhadap temuan tersebut, bus berikut sopir dan kernetnya serta barang bukti ribuan anak kura-kura Irian digiring ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, Anang Risdianto menggaku kura-kura Irian tersebut dinaikan di terminal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur dan dititipkan oleh orang yang tidak di kenalnya dengan tujuan terminal Ubung, Denpasar, Bali.
“Katanya, sopir dan kernet bus tidak kenal dengan orang yang menitip barang tersebut. Katanya disuruh menurunkan di terminal Ubung. Sampai di terminal Ubung katanya akan ada yang menjemputnya. Tapi sopir dan kernetnya tidak tahu siapa orang yang akan mencemputnya,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Made Wirya Sucipta, seizin Kapolres Jembrana.
Menurut Wirya Sucipta, harga anak kura-kura Irian tersebut perekornya berkisar Rp 500 ribu dan hanya ada di Irian Jaya. Pihaknya juga telah mengamankan bus AKAP tersebut, berikut sopir dan kernetnya. Sedangkan barang bukti berupa 2400 ekor anak kura-kura irian dititipkan ke KSDA Gilimanuk.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan itensif terhadap sopir dan kernet bus untuk mengetahui siapa pemilik dan penerima satwa langka tersebut.
Untuk sementara, sopir dan kernet bus sebagai yang membawa satwa langka tanpa dokumen tersebut kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, yunto pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.
“Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,” sambungnya.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gilimanuk Putu Citra Sudarmaya, dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan PP No. 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, bahwa kura-kura Irian, jenis Labi-Labi moncong babi (Carrettochelys Inculpta) tergolong langka dan dilindungi.
“Satwa ini hanya ada di Irian Jaya dan tidak ada di daerah lainnya. Kami menduga satwa ini didatangkan dari Irian Jaya langsung. Bisa melalui jalur udara maupun darat,” ujarnya.
Terkait barang bukti tersebut, sesuai petunjuk kepala KSDA Provinsi Bali, akan diserahkan ke KSDA Bali untuk perawatan lebih lanjut dan nanti jika diperlukan untuk barang bukti di pengadilan akan dikordinasikan lebih lanjut.(dar)

