Denpasar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menegaskan tentang pentingnya pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem perbankan dapat dioptimalkan dalam proses litigasi dan non-litigasi.
Hal itu disampaikan Ketut Sumedana dalam pandangannya mengenai “Tantangan Perbankan di Era Modernisasi dan Globalisasi” dalam sebuah seminar yang dihadiri oleh jajaran direksi dan staf Bank Pembangunan Daerah Bali serta Jaksa Pengacara Negara se-Bali.
Seminar diselenggarakan di Prime Hotel Sanur tersebut menyoroti pentingnya “Business Judgment Rule dalam Sistem Perbankan di Era Digital dan Modern”.
Dalam paparannya, Dr. Ketut Sumedana menekankan agar lembaga perbankan tidak hanya berfokus pada perolehan keuntungan jangka pendek, melainkan juga harus mempertimbangkan risiko bisnis secara komprehensif.
Hal ini mencakup mitigasi segala kemungkinan yang timbul, termasuk aspek keamanan transaksi, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent).
Dalam pusaran modernisasi, sistem perbankan global ditantang untuk menghadirkan layanan yang nyaman, cepat, dan aman.
Era digitalisasi menuntut adaptasi teknologi informasi yang tak kenal henti, sebab ancaman serangan siber selalu mengintai, siap merusak dan mencuri data berharga.
Isu-isu sensitif dalam sektor perbankan dapat memicu ketidakpercayaan dan berpotensi menyebabkan rush.
Oleh karena itu, stabilitas keamanan Bank Pembangunan Daerah Bali, yang sebagian besar melayani nasabah mikro ekonomi, harus dijaga dengan ketat, baik untuk tabungan/simpanan nasabah, pinjaman, maupun sertifikat jaminan.
Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem perbankan dapat dioptimalkan dalam proses litigasi dan non-litigasi.
Hal ini mencakup penanganan sengketa tata usaha negara, gugatan keperdataan, serta proses non-litigasi seperti pemberian pendapat hukum (legal opinion).***