Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan integritas dan perluasan inklusi keuangan Pasar Modal sehingga masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal.
Selain itu , penguatan integritas dan inklusi keuangan untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan itu saat peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.
Komitmen OJK sejalan tema dalam menjaga kepercayaan masyarakat, para investor, melalui transparansi, integritas, dan juga memperluas inklusi keuangan.
“Agar lebih banyak masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal yang lebih besar lagi, serta dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” kata Mahendra Siregar.
Disebutkan, kurun 47 tahun ini, Pasar Modal Indonesia menunjukkan kemampuan beradaptasi, berkembang secara terus-menerus, sehingga tetap mampu berperan sebagai pilar penting dalam pembangunan perekonomian nasional.
Sebagaiman ditunjukkan, meskipun kondisi perekonomian global menghadapi ketidakpastian disebabkan oleh tensi geopolitik dan normalisasi harga komoditas, Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan stabilitas yang kuat.
Per 9 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada pada level 7.257 poin, dengan kapitalisasi pasar saham mencapai Rp12.302 triliun, mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,38 persen year-to-date (ytd).
Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan Pasar Modal pernah mencapai IHSG tertinggi pada 14 Maret 2024 di level 7.433 poin, serta nilai kapitalisasi pasar tertinggi yang mencapai Rp12.469 triliun pada 28 Mei 2024.
Indeks Obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mencatat pertumbuhan sebesar 3,29 persen ytd dengan level 386,94 pada 8 Agustus 2024.
Penghimpunan dana di Pasar Modal Indonesia terus mengalami peningkatan. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah memberikan Pernyataan Efektif atas 132 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dengan nilai total mencapai Rp1.309 triliun.
Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan Emiten baru yang terdiri dari 27 Emiten saham dan 1 Emiten Efek Bersifat Utang/Sukuk.
Lanjut dia, penghimpunan dana oleh UKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga meningkat, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,15 triliun dari 579 UKM per 30 Juli 2024.
Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia terus bertambah signifikan, jumlah investor tercatat sebanyak 13,43 juta atau meningkat 10,4 persen (ytd), dengan mayoritas investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 55,38 persen dari total investor.
Hal ini menunjukkan kalangan muda semakin memahami pentingnya berinvestasi di Pasar Modal sejak dini.
Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024.
Kapitalisasi pasar saham syariah tercatat sebesar Rp6.894,12 triliun, meningkat sebesar 12,17 persen ytd.
Selain itu, OJK juga memperkenalkan Bursa Karbon yang baru beroperasi sejak akhir 2023.
Hingga saat ini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen dan nilai akumulasi perdagangan sebesar Rp37,03 miliar.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor Pasar Modal.
Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Tahun 2024 ini, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerjasama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas dengan Bank Indonesia dan industri perbankan.
Diharapkan, melalui kerja sama ini implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat segera terwujud.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem Pasar Modal.
Sejalan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berencana menerbitkan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor Pasar Modal.
Sejumlah kebijakan penting yang telah diambil antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham.
OJK juga tengah menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
Tidak kalah pentingnya, OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di Pasar Modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar.
Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan Pasar Modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. ***