Kabarnusa.com -Tim penyidik Polda Bali mengagendakan unuk mengkonfontir keterangan tersangka Agus Tay Hamba May dengan saksi
Susiani dan Margriet tentang tindak kekerasan yang dialami Angeline
(8).
Susiani salah satu saksi didampingi tim pendamping hukum P2TP2A Siti Sapurah mendatangi Mapolda Bali Sabtu (4/7/2015).
Saksi
dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya terkait pengakuan Agus yang
menyebutkan tindak kekerasan Margriet terhadap anak angkatnya itu.
“Ada keterangan Agus
yang disampaikan ke Susiani namun dibantah oleh Margriet,” ujar Ipung
sapaan Sapurah ditemui sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat
Reserse Umum Polda Bali.
Keterangan yang dibantah Margriet yakni cerita Agus bahwa pada 15,Juni dia menampar Angeline.
Juga soal bercak darah di kamar Margriet seperti cerita
Agus kepada Susiani yang tinggal kos di rumah Jalan Sedap Malam
26,Denpasar , juga dibantah wanita usia 60 tahun itu.
“Kita mendampingi saksi saja yang dikonfrontir keterangannya dengan Agus dan Margriet, ” sambung Ipung.
Dari konfrontir itu
guna mengetahui keterangan siapa yang benar terkait tindak kekerasan
yang dialami anak kandung Hamidah itu. (kto)