Badung – PT Dodika Prabsco Resik Abadi memberikan klarifikasi terbuka terkait sorotan publik mengenai persoalan lingkungan dan pengelolaan limbah di fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Perusahaan menegaskan persoalan pencemaran limbah yang disorot bukan berasal dari sistem operasional mesin Dodyka Insinerator.
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, menjelaskan mesin insinerator yang diproduksi dan digunakan pihaknya telah sesuai dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi resmi, yakni Permen LHK terkait standar emisi dan pengelolaan limbah.
“Pada prinsipnya, mesin kami Dodyka Insinerator ini sesuai dan sudah mengikuti ketentuan dari P70. P70 mengatur semua tentang dari mulai emisi, limbah, dan lain-lain,” ujar Karina saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Terkait adanya temuan di lapangan, Karina tidak menampik secara administratif dan fasilitas pendukung secara keseluruhan memang masih memerlukan pengurusan serta penyempurnaan perizinan lanjutan.
Hal ini mencakup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta fasilitas pengolahan water treatment mandiri di area TPS agar pembuangan tidak langsung mengalir ke saluran atau bantaran sungai warga.
“Temuan-temuan di lapangan memang secara keseluruhan harus ada pengurusan perizinan, salah satunya UKL-UPL atau IPAL. TPS tersebut harus punya pengolahan water treatment sendiri, jadi tidak dibuang langsung ke saluran warga. Ini bukan berarti bentuk pembelaan dari mesin kami, tetapi kami berkomitmen untuk terus patuh,” tambahnya.
Menanggapi kemunculan asap hitam yang sempat menjadi sorotan, pihak perusahaan menilai hal tersebut lebih diakibatkan oleh faktor operasional, seperti kelalaian manual dari operator atau kurang ketatnya pengawasan di lapangan—sebuah kendala yang kerap dihadapi di berbagai kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Karina menyampaikan pihak perusahaan telah kooperatif dan melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Badung.
Pihaknya menyatakan siap menaati seluruh arahan dan peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi fasilitas pendukung seperti IPAL dan water treatment.
Untuk mendapatkan informasi serta konfirmasi yang lebih komprehensif dari sudut pandang pemerintah wilayah setempat, pihak manajemen mengarahkan agar publik atau rekan-rekan media dapat berkoordinasi langsung dengan Perbekel (Kepala Desa) Cemagi yang juga akan memberikan keterangan resmi terkait kondisi di TPS wilayahnya.***

