KabarNusa.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap Rahmad Hidayat (35), diduga bandar judi online dengan omset Rp 10 juta per Hari.
Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra, mengatakan, Rahmat Hidayat ditangkap bersama dua orang pemain, masing-masing DAT (32) dan YAH (42) pada Jumat 12 Desember 2014 malam.
“Ketiganya warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, ditangkap berkat informasi warga serta dilakukan penyelidikan sebelumnya,” tutur Setiajaya kepada wartawanm, Sabtu (13/12/2014).
Lanjut Kata dia, Rahmat bertindak sebagai bandar, menjalankan bisinis judi ini melalui online dengan membuka Website www.asianbooke.com.
Biasanya, Rahmat mencari pemasang melalui online dan diwajibkan menebak skor pertandingan sepak bola dunia.
Besarnya taruhan tergantung kemampuan para pemasang masing-masing. Biasannya berkisar dari Rp 50 ribu sampai jutaan rupiah perorang.
“Yang menang akan menerima bayarannya keesokan harinya,” sambung dia.
Para pemasang juga wajib menyaksikan pertandingan sepak bola, agar tahu apakah pemasang itu menang atau kalah,”ujar Setia Jaya saat di temui di ruang kerjannya.
Keuntungan yang didapat dari bandarnya menurut Setiajaya sebanyak 10 persen dari nilai total taruhan. Bandar sebelum membayarkan pemenang taruhan biasannya di potong secara langsung.
“Bandarnya mengaku mendapatkan omset per-harinya mencapai Rp 10 juta dan jaringannya sangat luas, bukan hanya di Jembrana melainkan sampai keluar Bali,” imbuh Setiajaya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat buah HP berbagai merek yang digunakan untuk membuka website, serta digunakan untuk menerima pemasang secara online.
Dari pengakuan Rahmat, dia menjalani bisnis judi online ini sejak dua bulan. (dar)