Raih Dua Penghargaan KPK, Wujud Komitmen OJK Jaga Integritas sebagai Otoritas Sektor Jasa keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih dua penghargaan KPK peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.

8 Maret 2024, 18:41 WIB

Jakarta – Dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang diraih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wujud komitmen OJK dan seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas sektor jasa keuangan.

OJK meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.

Atas penghargaan yang diraih, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Tingkatkan Integritas Sistem Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah

Menurutnya, penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik.

“Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia Wattimena dikutip dari keterangan resminya.

Dengan penghargaan ini maka OJK telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.

Pertama di Bali, OJK Apresiasi Peluncuran Program TPKAD Jembrana 2024

Berita Lainnya

Terkini