Targetkan WTP, KKP Luncurkan Aplikasi SIDAK

4 Februari 2020, 18:01 WIB
kkp%2Bsidak
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo me-launching aplikasi
SIDAK alias Sistem Informasi Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah/APIP/humas kkp.

Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dengan peluncuran SIDAK dapat memenuhi target tersebut.

Peluncuran SIDK sebagai langkah
antisipasi agar tidak ada pegawai KKP yang berurusan dengan hukum
lantaran persoalan anggaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo me-launching aplikasi SIDAK alias Sistem Informasi Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah/APIP.

SIDAK merupakan sistem online kedua yang diluncurkan selama Edhy Prabowo menakhodai KKP.

Launching aplikasi di bawah naungan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini digelar saat Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) KKP 2020 di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Menteri Edhy memimpin peluncuran SIDAK bersama Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf dan para pejabat eselon I lainnya.

“Ini adalah terobosan Pak Irjen dan teman-teman di Itjen. Dengan adanya sistem ini, pengawasan menjadi lebih efisien, hemat biaya dan tindaklanjut bisa lebih cepat. Saya rasa ini bentuk konkret,” ujar Edhy usai meresmikan SIDAK.

Keberadaan SIDAK membuat program-program KKP berjalan maksimal dan terukur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya nelayan dan stakeholder kelautan dan perikanan. Menteri Edhy juga meminta Irjen KKP intens berkoordinasi dengan pengawas provinsi dalam mengawal anggaran.

Intinya bagaimana mengawal APBN bisa tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang melesat.

Aplikasi SIDAK ini memungkinkan pengawas/auditor di pusat maupun daerah menginput langsung laporan hasil temuan dan rekomendasi ke sistem secara online. Temuan dan rekomendasi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pengawas di Inspektorat Jenderal KKP.

Selama ini, temuan dan rekomendasi diserahkan dalam bentuk berkas sehingga butuh waktu lama dan berbiaya.

Irjen KKP, Muhammad Yusuf menargetkan KKP mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini. SIDAK diakuinya sebagai langkah antisipasi agar tidak ada pegawai KKP yang berurusan dengan hukum lantaran persoalan anggaran.

“Ini juga agar seluruh program KKP berjalan sesuai rencana, dan tercapai semua. Tentu hasil akhirnya untuk masyarakat,” ujar Yusuf seraya menerangkan bahwa pembuatan SIDAK cuma-cuma alias gratis karena dikerjakan oleh internal Itjen KKP.

Sebelum SIDAK, KKP me-launching aplikasi Sistem Perizinan Kilat (SILAT) pada Desember tahun lalu. Aplikasi ini ditujukan bagi nelayan maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap KKP. Dengan SILAT, proses perizinan yang tadinya 14 hari menjadi satu jam saja.

Selain launching aplikasi SIDAK, Rakerwas KKP 2020 hari ini diisi dengan penandatanganan Piagam IAC (Internal Audit Charter) yang merupakan dokumen formal menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit internal oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah. (riz)

Artikel Lainnya

Terkini