Wagub Sudikerta Diminta Konsisten Bongkar Tembok di Plaza Amata

1 Juli 2015, 07:57 WIB
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat meninjau pertokoan Plaza Amata di Garudan Wisnu Kencana (dok.kabarnusa)

Kabarnusa.com – Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta diminta konsisten dengan sikapnya semula untuk membantu pembongkaran tembok dan membuka akses jalan yang selama ini menjadi sumber konflik pemilik ratusan pemilik toko Plaza Amata dengan pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) PT Garuda Adimatra Indonesia (PT GAIN).

Mewakili para pemilik toko yang dirugikan atas kebijakan sepihak pengelola GWK, Putu Wirata Dwikora selaku kuasa hukum mereka meminta Wagub Sudikerta bersikap satya wacana dengan pernyataan awal.

Saat imemediasi dalam pertemuan 17 Juni 2015, Sudikerta menyatakan bahwa dalam satu kawasan bersama, tidak boleh ada penembokan.

Sekalipun dimaksudkan untuk mengidentifikasi batas-batas kepemilikan para pihak yang berada dalam satu kawasan.

“Maksimum yang bisa dilakukan adalah membangun patok-patok pembatas. Wabug bahkan sempat menyatakan, agar tembok tersebut dibongkar,” kata Dwikora kepada wartawan Selasa 30 Juni 2015,

sementara fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkannya ke pemerintah, mesti diproses, agar tidak menyalahi peraturan perundangan.

Hanya saja, pernyataan Sudikerta terkesan dilecehkan pihak PT GAIN, sebagaimana pada mediasi tahap II di pertokoan Plaza Amata pada tanggal 26 Juni 2015,

Sudikerta sempat melihat tembok tinggi di sisi timur dan barat Plaza Amata, namun wacana tentang ”tembok harus dibongkar karena menyalahi peraturan perundangan” tidak menjadi pembahasan dalam mediasi tahap II tersebut.

Saat itu, Wagub Sudikerta meminta pemilik toko bersabar dengan alasan muncul ”Pihak baru” yang masuk dalam sengketa, yakni PT MMI (Multi Matra Indonesia) yang disebut-sebut oleh perwakilan PT GAIN.

PT GAIN berdalih, mereka membeli dan mengikatkan perjanjian dengan PT MMI dan tidak terkait dengan PT Bhavana Indonesia maupun dengan pemilik toko Plaza Amata.

Karenanya, Sudikerta mencanangkan pertemuan ketiga tangal 29 Juni 2015, dengan melibatkan PT MMI, selain pihak PT GAIN dan PT Bhavana Indonesia serta pemilik toko.

Lantaran mendadak pertemuan 29 Juni 2015 itu ditunda, alasannya kesibukan Wagub Sudikerta cukup padat. Informasi terakhir, Wagub menjadualkan pertemuan lanjutan pada pada 1 Juli 2015.

Pertemuan itu terancam batal lantaran pemilik toko dan pihak PT BI tak bisa memenuhi sehingga mengusulkan rapat setelah tanggal 13 Juli 2015.

“Kita hargai niat baik Wakl Gubernur memediasi masalah ini. Namun, klien kami mengharapkan ada sikap konsisten dari Wakil Gubernur, karena beliau sudah mengetahui duduk soalnya,” sambung Dwikora.

Apa yang menjadi hak pemilik toko di Plaza Amata maupun hak pihak PT Bhavana Indonesia yang dituangkan dalam Perjanjian dengan PT  GAIN, jangan sampai diabaikan oleh investor baru PT ASR Tbk.

“Jangan sampai Bapak Wagub terkesan diatur-atur oleh investor, atau mengalah-ngalah dan tunduk pada kemauan investor,” tegasnya didampingi  Made Dewantara Endrawan kuasa hukum lainnya.

Masalah tersebut, bukan semata kepentingan pemilik toko namun GWK menyandang nama suci Wisnu yang sakral, menyandang nama Bali yang jadi milik masyarakat luas,  menyentuh-nyentuh aspek pariwisata yang menjadi kepentingan banyak orang.

“Karena Pak Wagub sudah menyarankan jangan sampai kasusnya ke pengadilan, klien kami menghargai saran beliau. Karenanya, Pak Wagub mohon jangan sampai lempar handuk menangani kisruh ini lalu menyerahkannya ke pengadilan,” imbuhnya.

Jika Wagub sampai menyerah dan melepaskan janjinya yang pernah diucapkan dalam membantu mencarikan jalan keluat atas kemelut itu, Wagub bisa dianggap gagal memediasi.

“Bagaimana kalau dianggap kena tekanan, karena di awal-awal pernyataan beliau sangat lugas: bongkar temboknya….” kata Dwikora dari kantor Advokat I Wayan Sudirta, SH dan Rekan selaku  kuasa hukum pemilik toko. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini