2 Minggu TO, Polres Tabanan Bekuk Pengedar Sabu

18 Desember 2014, 17:40 WIB

tersangka%2Bsabu

KabarNusa.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan membekuk I Wayan Suaba (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu setelah dua minggu menjadi target operasi petugas.

Penangkapan terhadap warga Jalan. A.Yani Banjar. Abiantuwung Kaja Desa Abiantuwung, Kediri setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi, di wilayah Abiantuwung sering terjadi transaksi narkoba setelah dilakukan lidik selama seminggu,” tandas Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Surya Atmaja dalam keterangan resminya Kamis (18/12/2014).

Tersangka dibekuk pada Sabtu 13 Desember 2014 sekira jam 09.00 wita bertempat di pinggir Jalan  A. Yani  Banjar Abiantuwung Kaja.

Begitu melihat tersangka berdiri di pinggir jalan depan rumahnya, dengan gelagat mencurigakan langsung disergap.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, poetugas melakukan penggeladahan badan dan pada saku celana sebelah kiri ditemukan rokok A Mild.

Ditambahkan, di dalam rokok itu terdapat 1(satu) paket shabu2 dan disaku kanan ditemukan pembungkus tissu yg didalamnya terdapat  alat isap ( Bong, pipa kaca kecil, potongan pipet)

Selain itu, petugas menemukan barang bukti sat paket shabu- shabu berat 0,8 gram bruto,

Dari interograsi dilakukan, tersangka mengaku mendapat sabu dari pria disebut Pak Yoga dengan cara memesan melalui telpon.

“Pesanan sabu itu  diantar dengan sistem tempel,” sambung Atmaja.

Diketahui, pria bernama Yoga itu berasal dari Denpasar dan dikenal tersangka baru sebulan saat bertemu Terminal Ubung – Denpasar

“Tersangka mengaku baru dua  kali memesan shabu dengan harga Rp. 1,6 juta perpaket,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 Juta serta maksimal Rp8 Miliar. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini