36 Petani Menangkan Gugatan Sengketa Lahan di Buleleng

12 Agustus 2017, 10:41 WIB

IMG 20170811 WA0089

BULELENG – Sebanyak 36 petani di Dusun Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula/Buleleng menyambut gembira atas putusan pengadilan yang memenangkan mereka atas sengketa kepemilikan tanah seluas 158,565 Hektar.

Setelah beberapa tahun lama tanah yang mereka tempati menuai konflik, kini sejumlah 36 petani tersebut dinyatakan sebagai pemilik lahan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Para petani itu sebelumnya, digugat beberapa pihak tertentu yang mengklaim pemilik sah atas tanah yang ditempati 36 petani tersebut. Sebelum gugatan diajukan warga yang mengklaim sebagai pemilikan tanah tersebut, polemik ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2014.

Warga Ketut Astawa (75) warga Desa Bondalem, Nyoman Swidnyana (54) warga Desa Tembok, Gede Ngurah Widarta warga Singaraja, Putu Ridharta Kayua warga Kelurahan Banyuasri, dan Gede Mayura (76) warga Desa Bondalem, mengklaim pemilik sah atas tanah yang ditempati 36 petani.

Konflik pun terjadi, 36 petani bahkan sempat memintai pertolongan ke Anggota DPRD Buleleng tahun 2015 untuk penyelesaiannya.

Pasalnya, 36 petani ini mengaku sebagai pemilik sah tanah atas tanah obyek redistribusi yang dikuatkan sesuai SK Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 februari 1965 No. A17/18/A/Agr/Bll.

Dahulu ada pembatasan memiliki lahan maksimal 9 Hektare. Dulu ada tuan tanah, setelah dicek itu lebih dari maksimal itu tanahnya, sehingga tanah itu diambil oleh negara.

“Negara-lah yang memberikan kepada petani-petani yang menggarap lahan itu, dengan pemberian SK. Sah itu petani yang memiliki dan bisa disertifikatkan,” ucap Kuasa Hukum 36 petani Nyoman Sunarta.

Dengan program Landreform itu, karena keluguan petani-petani tersebut, mereka tidak membuat sertifikat atas tanah tersebut, berdasarkan SK yang diberikan Pemerintah.

Kelima orang yang mengklaim pemilik sah tanah merupakan keturunan pemilik asal tanah, mengajukan gugatan ke PN Singaraja dalam perkara No. 399, 400, 401, 453, 455, dengan Gugatan perbuatan melawan hukum dan Pengosongan Lahan.

Untuk gugatan No. 399 digugat oleh Gede Mayura menggugat 6 petani. Kemudian Gugatan No. 400 digugat oleh Nyoman Swidnyana menggugat 7 petani. Lalu, Gugatan No. 401 digugat Putu Ridharya Kayua menggugat 3 petani.

Dan, Gugatan No. 453 digugat oleh Gede Ngurah Widarta menggugat 3 petani. Serta terakhir, Gugatan No. 456 digugat oleh Ketut Astawa menggugat 15 petani.

Gugatan mereka masuk ke PN Singaraja, pada 22 September 2016 lalu. Luasan lahan yang digugat oleh 5 penggugat kepada 36 petani yang selaku tergugat yakni, masih dalam lingkaran areal lahan seluas 158,565 Hektar yang sebelumnya dimiliki oleh Ketut Kadjar.

Namun pada, Kamis (10/8/2017) sidang pembacaan putusan, PN Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai Cokorde Gde Artana, SH, MH yang juga Ketua PN Singaraja memutuskan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan inipun akhirnya, menguatkan para petani sebagai pemilik sah atas tanah obyek redistribusi, yang dikuatkan sesuai SK kepala inspeksi agraria bali tanggal 5 februari 1965 no. A17/18/A/Agr/Bll.

“Lewat putusan itu, menandakan para petani sah sebagai pemilik hak atas tanah-tanah yang disengketakan oleh para penggugat,” ujar Kuasa Hukum 36 petani tersebut lainnya, Made Sukarana usai sidang.

Kuasa Hukum para penggugat Ekp Sasi Kirono mengajukan banding atas putusan PN Singaraja ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Putusan dari PN Singaraja inipun, disambut suka cita. Pasalnya, perjuangan beberapa tahun oleh para petani akhirnya membuahkan hasil.

“Kami apresiasi putusan Majelis hakim. Kami sebagai masyarakat kecil hanya berharap keadilan. Tapi, kami puas dengan putusan hakim tadi.

Meski akan ada lanjutan upaya hukum Banding, kami siap dan kami hukum akan berpihak pada masyarakat kecil,” pungkas Koordinator para petani, Nengah Suarsana. (gde)

Artikel Lainnya

Terkini