Banyak Penanganan Kasus Jurnalis Korban Kekerasan Gagal Dituntaskan Aparat

1 Januari 2016, 19:00 WIB
(uploads 1 2013 01 69961 kekerasan terhadap wartawan 1
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com – Penanganan berbagai kasus tindak kekerasan yang menimpa kalangan jurnalis di Indonesia sepanjang tahun 2015 banyak yang tidak diselesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan misalnya, mencatat sepanjang tahun 2015 di Sumatera Utara terjadi 11 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Para kuli disket itu, banyak mengalami berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, verbal, penyerangan kantor, hingga penembakan.

“Sejauh ini aparat penegak hukum tidak berbuat maksimal dalam mengungkap berbagai kasus kekerasan pers tersebut, tentunya kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Ketua AJI Medan, Agoez Perdana dalam keterangan resminya diterima Kabarnusa.com, Jumat (1/1/2016).

Karenanya, AJI Medan mendesak aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara untuk serius menangani dan mengungkap kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di wilayah itu,

Aparat kepolisian diminta terus berpegang pada komitmen terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Kata Agoez, Kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia sendiri semakin mengkhawatirkan dalam 10 tahun terakhir.

Posisi Indonesia terbaru dalam kebebasan pers dan berekspresi menurut data World Press Freedom Index 2015 yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis), berada di posisi merah, ranking 138 dari 180 negara.

Untuk itu, AJI menghimbau para jurnalis yang mendapatkan kekerasan saat menjalankan tugas agar menempuh jalur hukum dan tidak mengambil jalan damai dengan pelaku.

“Bagi aparat penegak hukum agar memasukkan UU No 40/1999 sebagai acuan tuntutan hukum bagi pelaku kekerasan,” sebut Agoez.

Agar profesi jurnalis mendapatkan perlindungan sesuai yang diatur dalam UU No 40/1999, maka perusahaan media tempatnya bekerja harus memiliki badan hukum.

Hal sama ditegaskan Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara sepanjang tahun 2015; terdiri dari Preman/orang suruhan, Polisi, TNI, Orang Tak Dikenal, Pejabat, Warga, hingga Mahasiswa.

“Tindakan-tindakan kekerasan itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 serta junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Kata dia, AJI tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” pungkas Dewantoro. (rhm)

Berikut daftar kasus kekerasan pers yang terjadi di Wilayah Sumatera Utara periode Januari – Desember 2015 :

1) 9 Februari 2015 – Puluhan wartawan dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronik diserang preman/orang suruhan pihak developer perumahan Villa Orchid di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi saat melakukan peliputan perusakan Mushola Taman Anggrek di lokasi perumahan tersebut.

2) 22 Februari 2015 – Kantor Perwakilan Tabloid “Sumut Berita” Biro Medan Utara, diserang oleh puluhan preman serta seorang anggota TNI. Seorang redaktur tabloid mingguan tersebut, Darwinsyah Purba, dianiaya hingga kondisinya babak belur dan harus menjawalani perawatan di rumah sakit. Penyerangan diduga dipicu oleh pemberitaan investigasi, terkait adanya informasi penadah motor curian.

3) 6 April 2015 –Thamrin Samosir, jurnalis Harian Andalas, dianiaya sejumlah personil Sabhara Polresta Medan didepan pos satpam Pekan Raya Sumatera Utara. Saat itu, korban melihat dua orang anggota Sabhara Polresta Medan tengah mengamankan seorang pemuda yang belum diketahui penyebabnya. Saat menanyakan apa yang terjadi, seorang personil Sabhara Polresta Medan malah menarik baju korban dan memukulnya. Belasan anggota Sabhara Polresta Medan lainnya bukannya menengahi malah ikut memukulinya. Seorang diantara anggota Sabhara Polresta Medan tersebut juga ada yang melempar aqua gelas berisi air ke kepala korban.

4) 10 April 2015 – Kericuhan terjadi usai persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa Bupati Tobasa non-aktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Sekitar 20 orang pengawal Kasmin menghalangi jurnalis untuk melakukan konfirmasi soalnya penonaktifan Kasmin sebagai Bupati Tobasa. Pengawal Kasmin juga mencoba menghalangi kamera serta mendorong awak media.

5) 2 Juli 2015 – Aksi kekerasan dialami jurnalis TV One, Yoga Syahputra Simorangkir. Saat itu Yoga sedang mengambil gambar pesawat hercules yang jatuh di kawasan Jl Djamin Ginting Medan. Pengambilan gambar dilakukan dari luar batas police line. Namun, Mayor Andi yang merupakan seorang perwira TNI AU melarang awak media mengabadikan insiden tersebut, dan menganiaya Yoga hingga perut dan pahanya mengalami memar.

6) 5 Juli 2015 – Bambang Suhandoko, seorang jurnalis Harian Pos Metro di Kota Binjai yang sebelumnya pernah diculik komplotan pengoplos pupuk subsidi, terkapar akibat dibacok orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan Kartini Binjai, sekitar pukul 23.00 WIB. Usai menebas kelewang panjang di punggung Bambang, dua penyerang langsung tancap gas. Penyerangan ditengarai karena pemberitaan yang menyorot kasus pengoplosan pupuk.

7) 31 Agustus 2015 – Mailando Dewantoro, jurnalis Harian Metro 24 dianiaya beberapa warga Jalan Amaliun, Gang Kiyai Abu. Dia dikeroyok saat meliput warga yang tewas gantung diri. Sebelum mendapat perlakuan tak elok tersebut, dia berupaya mencari tahu nama warga yang gantung diri kepada Kepala Lingkungan Amaliun. Namun, Kepling enggan memberitahu nama warga itu. Tiba – tiba salah seorang pemuda melarangnya untuk melakukan peliputan dan memukul korban, sementara pemuda lainnya memukulkan gagang belati ke kepala korban.

8) 8 Oktober 2015 – Bentrok dua kelompok mahasiswa di Universitas Santo Thomas Katolik (Unika), Jalan Setia Budi Medan, menyebabkan satu jurnalis SCTV Tuti Alawiyah terkena lemparan batu. Alhasil, korbam mengalami luka serius di bagian wajah. Tuti terkena lemparan batu saat mengambil gambar pembubaran konsentrasi massa yang dilakukan Polisi.

9) 19 November 2015 – Suwondo, seorang jurnalis surat kabar terbitan Medan, dianiaya seorang pria diduga preman didepan Markas Komando Polsek Patumbak. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Beruntung, pria berusia 58 tahun itu selamat setelah dilerai anggota Polisi Polsek Patumbak bersama warga sekitar.

10) 29 November 2015 – Tiga jurnalis media online lokal di Medan, Nicolas Saragih, Fahrizal, dan Arif Tanjung ditembak dengan senjata air softgun oleh warga saat melakukan peliputan pelaku begal di kawasan Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin Medan, akibatnya ketiganya terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara.

11) 30 Desember 2015 – Kontributor MNC TV Abdulrahman Hasibuan, diseret dan ditendang oleh Polisi saat meliput aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa didepan Kantor Bupati Padang Lawas Utara. Akibat penyerangan itu, Abdulrahman mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Tidak hanya itu, kamera Abdulrahman juga dirampas oleh Polisi.

Artikel Lainnya

Terkini